Konten dari Pengguna

Mengenal Tata Cara dan Hukum Menyalatkan Jenazah dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menyalatkan Jenazah. Sumber: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menyalatkan Jenazah. Sumber: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
Umat Islam tentu paham bahwa ada berbagai macam hukum untuk mendirikan salat. Salah satu contoh adalah salat lima waktu hukumnya adalah wajib. Kemudian, salat Dhuha adalah sunah muakkad, yakni sangat dianjurkan. Lalu, bagaimana dengan hukum menyalatkan jenazah?
ADVERTISEMENT
Baik salat lima waktu maupun salat Dhuha, keduanya adalah salat yang umat Islam laksanakan sehari-hari sebab salat lima waktu itu wajib dan salat Dhuha adalah sunah muakkad. Namun, masih banyak di antara umat Islam yang belum memahami hukum melaksanakan salat jenazah.
Padahal salat jenazah termasuk fardu kifayah. Yups! Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah. Apa itu fardu kifayah? Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Mengenal Hukum Menyalatkan Jenazah dan Tata Caranya

Ilustrasi Salat. Sumber: Unsplash.com/Madrosah Sunnah
Muhammad Ibnu Sahroji dalam laman NU Online menjelaskan bahwa fardu kifayah atau wajib kifayah adalah kewajiban yang dituntut untuk dilakukan tanpa memandang siapa yang melakukannya. K. H. Habib Syarief Muhammad Al’aydarus (2011: 79) dalam bukunya yang berjudul 79 Macam Shalat Sunnat: Ibadah Para Kekasih Allah menjelaskan bahwa hukum salat jenazah termasuk fardu kifayah, artinya kewajiban yang dapat diwakili oleh salah seorang atau sebagian orang.
ADVERTISEMENT
K. H. Habib Syarief Muhammad Al’aydarus pun memberi penjelasan lebih lanjut bahwa jika pada suatu kampung atau daerah yang salah seorang atau sebagian mereka sudah melaksanakan salat jenazah (jika ada yang meninggal dunia di daerah itu) maka gugurlah kewajiban itu atas yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang menyalatkan jenazah tersebut maka berdosalah seluruh orang yang ada di kampung tersebut. Naudzubillah min dzalik.
Sudah paham, ya tentang hukum menyalatkan jenazah? Sekarang, mari kita simak penjelasan tentang tata cara menyalatkan jenazah.

1. Cara Menyalatkan Jenazah Laki-laki

2. Cara Menyalatkan Jenazah Perempuan

Salat jenazah dapat dilaksanakan di musala, masjid, atau tempat lainnya yang memungkinkan untuk melaksanakan salat secara berjamaah. Hal terpenting adalah tempatnya cukup luas dan suci. Layaknya mendirikan salat, orang yang hendak mendirikan salat jenazah pun harus dalam keadaan suci baik dari hadas besar maupun kecil, berwudhu, suci (badan, pakaian, tempat), menutup aurat, dan menghadap kiblat.
ADVERTISEMENT
Hal yang membedakan salat jenazah dengan salat lainnya adalah gerakannnya. Pada salat jenazah tidak ada gerakan rukuk dan sujud. Jadi, gerakannya adalah berdiri dan melakukan empat takbir. Wallahu a’lam bish-shawab.
Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapar belajar bersama ahli agama Islam seperti, ustaz, guru ngaji, atau guru agama Islam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan dan pembimbingan dalam belajar agama Islam.
Kebenaran hanya milik Allah SWT, sedangkan kesalahan dating dari manusia itu sendiri. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kita baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Aamiin Ya Rabbal Alamin. (AA)