Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Tiga Bentuk Perusahaan Negara beserta Definisi Lengkapnya
25 Mei 2023 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebutkan tiga bentuk perusahaan negara! Setiap orang perlu memahami maksud dari perusahaan negara agar dapat menyebutkan bentuk-bentuknya secara tepat. Pasalnya, dalam kegiatan ekonomi ada dua jenis perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
ADVERTISEMENT
Kedua jenis perusahaan tersebut memiliki bentuknya masing-masing. Jadi, memahami maksud dari perusahaan negara dapat memudahkan seseorang untuk menyebutkan bentuk-bentuk perusahaannya secara tepat. Selain itu, pemahaman tersebut juga berguna untuk menghindari kesalahan penyebutan antara bentuk perusahaan negara dengan bentuk perusahaan swasta.
Penjelasan Singkat tentang Perusahaan Negara (PN) atau BUMN
Secara umum, terdapat dua jenis badan usaha dalam kegiatan ekonomi. Jenis pertama adalah Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS. Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Selain BUMS, jenis badan usaha yang kedua adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Berdasarkan namanya, setiap orang tentu sudah dapat menafsirkan bahwa jenis badan usaha ini merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara.
ADVERTISEMENT
Guna memperjelas pemahaman tentang BUMN, inilah penjelasan mengenai BUMN yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa perbedaan BUMS dan BUMN adalah kepemilikan modalnya. Selain disebut dengan BUMN, perusahaan milik negara juga dikenal dengan sebutan Perusahaan Negara atau PN.
Sebutkan Tiga Bentuk Perusahaan Negara atau BUMN!
Setelah memahami maksud dari perusahaan negara atau BUMN, pembahasan selanjutnya adalah tentang bentuk perusahaan negara. Sebutkan tiga bentuk perusahaan negara!
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku berjudul Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD karya Forum Tentor (2009: 88), menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9/1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis BUMN, antara lain:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan, contohnya Perusahaan Jawatan Kereta Api.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan, contohnya Perum DAMRI.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan atau Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian maupun seluruhnya dimiliki negara.
Itulah penjelasan tentang tiga bentuk perusahaan negara yang lengkap dengan definisinya. Sekian pembahasan kali ini. Semoga dapat menambah wawasan bagi setiap orang yang hendak mengenali bentuk perusahaan negara. (AA)
ADVERTISEMENT