Mengenal Tugas dan Fungsi BSN di Bidang Akreditasi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi nasional.
Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BSN di Bidang Akreditasi
Mengutip buku Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Titik Triwulan Tutik, Ismu Gunadi Widodo (2011), pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN. Kan tetap dibentuk sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) dengan pertimbangan akreditasi diperlukan oleh berbagai sektor pemerintah maupun swasta.
Sehingga diperlukan komite untuk menjamin partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik yang mewakili pemerintah, dunia usaha maupun pakar.
KAN menetapkan akreditasi LPK sesuai dengan kompetenti dan kredibilitas yang dimiliki untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala.
Untuk menjamin keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional meliputi ILAC MRA, IAF MLA, dan APAC MRA.
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU).
KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.
Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan, dan pengaturan standardisasi secara nasional.
Kegiatan penilaian kesesuaian yang terdiri dari pengujian, inspeksi, dan sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta yang diakreditasi oleh KAN.
Demikian pula kegiatan kalibrasi dan pengembangan acuan yang diperlukan untuk menjamin ketertelusuran ke SNSU dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta yang diakreditasi oleh KAN.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mengembangkan Investasi
Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jadi, sekarang tidak bingung lagi apabila ingin mengajukan standardisasi kepada lembaga akreditasi. (ARD)
