Konten dari Pengguna

Mengenal Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pixabay.com - Tujuan dan fungsi hukum pidana
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.com - Tujuan dan fungsi hukum pidana

Bila kita mempelajari mengenai hukum pidana, maka secara otomatis kita akan mengenal tujuan dan fungsi hukum pidana tersebut. Secara umum, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Tujuan dan fungsi hukum pidana dibuat berdasarkan atas pengertian hukum pidana, yaitu peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana dengan jelas melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum. Tujuan akhir dari proses pidana adalah untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah tanpa keraguan.

Tujuan hukum pidana meliputi mengidentifikasi, mengakui, menghukum dan mendidik masyarakat yang lebih besar dan calon pelanggar tentang konsekuensi dari tindakan mereka melalui sistem peradilan pidana.

Pixabay.com

Sedangkan fungsi hukum pidana secara umum adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.

Jika dijelaskan dengan sedikit lebih rinci, maka fungsi hukum yang perlu diketahui, antara lain:

1. Untuk Membuat Jera Pelaku Kejahatan

Selain memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, hukum juga dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta menegakkan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

2. Untuk Melindungi Kepentingan Bersama

Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi berikutnya dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.

3. Untuk Mencegah Terjadinya Konflik

Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam buku Hukum dan Hukum Pidana, Sudarto, 1977, dijelaskan bahwa Sudarto membagi dua fungsi hukum pidana yaitu fungsi umum dan khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan dalam masyarakat.

Sementara fungsi khusus dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak mengganggunya, dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya memaksa dan mengikat. Kepentingan hukum di sini meliputi individu, kelompok (masyarakat, negara, dan sebagainya). (DNR)