Mengenal Undang-Undang, Konstitusi dalam Arti Hukum Dasar Tertulis

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum konstitusi mungkin sudah tidak asing untuk didengar. Konstitusi pasti ada pada setiap negara. Sebab, konstitusi dalam arti hukum dasar tertulis disebut juga sebagai undang-undang. Konstitusi sebagai undang-undang berarti menjadi dasar sebuah regulasi di suatu negara. Adanya konstitusi membuat pemerintah tidak bisa seenaknya dalam menentukan sebuah kebijakan. Semua kebijakan dalam suatu negara harus berdasarkan konstitusi. Lalu apa fungsi dan jenis konstitusi dalam sebuah negara?
Mengenal Undang-Undang, Konstitusi dalam Arti Hukum
Mengutip buku dengan judul Studi Konstitusi UUD 1945 Dan Sistem Pemerintahan karya Wira Atma hajri (2018:2), E. C. S. Wade menungkapkan bahwa konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tertentu. Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer. Constituer memiliki arti membentuk atau pembentukan suatu negara. Maka dari itu, suatu konstitusi memiliki kedudukan sebagai wujud hukum tertinggi di sebuah negara. Suatu konsititusi di sebuah negara menentukan tugas pemerintah, kekuasaan pemerintah, dan tak luput dari sebagai jaminan hak-hak tertentu bagi warganya. Pada umumnya, sebuah konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah konstitusi tertulis dan yang kedua adalah konstitusi tidak tertulis. Apa saja perbedaannya?
Konstitusi Tertulis
Jenis konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara dan tata negara yang dapat mengatur suatu bangsa dalam persatuan sebuah negara.
Konstitusi Tidak Tertulis
Jenis konstitusi tidak tertulis berbeda dengan konstitusi tertulis. Pada konstitusi tidak tertulis merupakan kebiasaan pada sistem suatu tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Biasanya, konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi.
Selain memiliki jenis, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
Sarana pengendalian masyarakat suatu negara
Memiliki fungsi simbolik sebagai identitas, pusat upacara, dan sebagai pemersatu sebuah negara.
Fungsi pengalih atau penyalur kewenangan.
Fungsi sumber legitimasi atau pemberi kekuasaan negara
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ dalam suatu negara.
Fungsi pengatur, dimana mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dan hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat.
Sebagai sarana perekayasa serta pembaharuan dalam suatu masyarakat di negara.
Konstitusi dalam arti hukum dasar tertulis disebut juga sebagai undang-undang. Konstitusi memiliki jenis dan fungsinya pada sebuah negara. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian ya. (FAR)
