Konten dari Pengguna

Mengetahui Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Maret 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Allah Swt telah mengatur dengan jelas dan detail mengenai ketentuan dalam berpuasa di bulan Ramadhan. Termasuk aturan tentang hubungan halal dalam pernikahan di bulan puasa. Ketahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Ilustrasi Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Foto:Unsplash
Hakikat puasa adalah menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan suami istri sejak terbit fajar (waktu subuh) sampai tenggelamnya matahari (waktu maghrib). Oleh karena itu, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan adalah halal, jika dilakukan di luar waktu berpuasa.
Hal tersebut berdasarkan dari firman Allah yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari dalil tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa dihalalkan untuk berhubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga fajar pasa bulan Ramadhan. Ayat tersebut juga mengandung hikmah, bahwa puasa bukanlah bertujuan membunuh nafsu, tetapi intinya adalah pengendalian diri.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Foto:Unsplash
Namun juga terdapat sanksi apabila ada suami istri yang wajib puasa, namun melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan. Diambil dari buku Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam yang disusun oleh Muhammad Alim (2010:241), sanksi atas perbuatan itu adalah:
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan adalah halal jika dilakukan di antara waktu maghrib hingga fajar. Diharamkannya hubungan suami istri sejak fajar hingga maghrib di bulan Ramadhan, merupakan hukum syariat Allah agar kita berlatih mengendalikan hawa nafsu.(DK)
ADVERTISEMENT