Mengetahui Hukum Kurban Bergilir antar Anggota Keluarga

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat Islam perlu mengetahui hukum kurban bergilir antar anggota keluarga, apakah boleh atau tidak. Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.
Berdasarkan buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, (2009:860), hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan), dan makhruh bagi orang yang mampu jika tidak mengerjakannya. Lalu, bagaimana hukum mengerjakan ibadah kurban dengan cara bergilir antar anggota keluarga?
Hukum Kurban Bergilir
Berikut adalah penjelasan dari hukum kurban bergilir antar anggota keluarga mengutip dari laman muslim.or.id.
Kebiasaan kurban dengan cara bergilir menjadi kebiasaan di masyarakat. Misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak. Maka tahun ini yang berkurban adalah suami, tahun depan adalah istri, tahun setelahnya adalah anak pertama, dan tahun berikutnya lagi adalah anak kedua, dan seterusnya.
Hal tersebut merupakan salah satu hal yang unik, karena belum ditemukan di kitab-kitab fikih. Dan Nabi Muhammad saw selalu berkurban setiap tahun. Akan tetapi tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan kurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan Nabi Muhammad saw menganggap kurbannya sudah mencukupi seluruh keluarganya.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Nabi Muhammad saw berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya”
Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, berkata:
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Dahulu di masa Nabi Muhammad saw, seorang lelaki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi)
Adapun mengenai keabsahan kurban apabila yang berkurban bukan kepala keluarga, tetapi salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah apabila syarat dan rukun kurban terpenuhi. Semisal apabila istrinya yang berkurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Akan tetapi kurang utama, karena menyelisihi sunah Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang berkurban cukup suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu atau tidak harus dipergilirkan kepada anggota keluarganya yang lain. Selain itu, juga tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan kurban.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Perkiraannya
Itulah penjelasan dari hukum kurban bergilir antar anggota keluarga. Semoga dapat menambah wawasan umat Islam tentang hukum kurban. (Adm)
