Menilik Bagaimana Hubungan antara Sistem Hukum dan Politik Hukum

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum dan politik adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain bagi sebuah negara. Oleh karena itu, penerapan kedua saling berkesinambungan. Lalu, bagaimana hubungan antara sistem hukum dan politik hukum?
Meskipun kedua istilah ini tidak asing bagi sebagian besar orang, tapi masih ada sebagian orang yang belum tahu hubungan antara sistem hukum dengan politik hukum itu sendiri. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa penerapan hukum dan politik berada di jalur yang berbeda.
Bagaimana Hubungan antara Sistem Hukum dan Politik Hukum?
Jadi, bagaimana hubungan antara sistem hukum dan politik hukum? Mengutip dari buku Hukum Responsif, Philipe Nonet dan Philipe Selznick (2019), hubungan antara sistem hukum dan politik hukum sebagai subsistem kemasyarakatan bersifat terbuka karena saling memengaruhi dan dipengaruhi.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa digunakan untuk menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik. Berikut adalah penjelasannya.
Hukum determinan atas politik dalam artian bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Politik determinan atas hukum. Hal ini karena hukum adalah hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan.
Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain. Hal ini karena meskipun hukum adalah produk keputusan politik, tetap begitu hukum ada, maka seluruh kegiatan politik harus tunduk pada aturan hukum.
Adapun para ahli hukum idealis umumnya hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan). Di mana mereka mengatakan bahwa hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah dalam segala kegiatan politik,
Artinya, hukum harus bisa merekayasa perkembangan politik yang hidup dalam masyarakat dan negara. Semnetara ahli hukum yang memandang hukum dari sudut das sein (pendekatan empirik atau kenyataan), menyatakan bahwa produk hukum selalu dipengaruhi oleh politik. Mulai dari pembuatannya hingga pada tataran pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga: Hubungan Indonesia dengan Negara-Negara Maju dalam Aspek Ekonomi dan Politik
Demikian ulasan mengenai bagaimana hubungan antara sistem hukum dan politik hukum yang dapat disimak maupun dipelajari. (Anne)
