Menilik Hukum Mempelajari Ilmu Waris beserta Tujuannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/users/succo-96729/ - Hukum mempelajari ilmu waris
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/succo-96729/ - Hukum mempelajari ilmu waris
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum mempelajari ilmu waris memiliki dasar hukumnya sendiri seperti yang sudah diatur dalam beberapa hadits. Jika Anda masih bingung tentang apa yang dimaksud dengan ilmu waris, pengertian ilmu waris atau mawaris adalah ilmu tentang suatu bagian warisan ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara.
ADVERTISEMENT
Ilmu waris juga biasa disebut dengan ilmu faraidh. Pengertian Ilmu faraidh menurut kitab mughnil muhtaj, Asy Syarbiny adalah
اَلْفِقْهُ الْمُتَعَلَّقُ بِالْاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ الْمُوْصِلِ اِلَى مَعْرِفَةِ ذَلِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ التِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ
Artinya: Ilmu faraidh adalah ilmu Fiqh yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap hak pusaka.

Hukum Mempelajari Ilmu Waris dan Dasar Hukumnya

Mempelajari ilmu waris berguna untuk memahami tentang bagaimana pembagian harta warisan yang baik sesuai dengan syari’at islam.
Menurut Ulama’ Fiqh hukum mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah, maksudnya adalah apabila di suatu daerah tersebut sudah ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) maka kewajiban tersebut sudah gugur, namun jika ternyata di daerah tersebut sama sekali belum ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris atau ilmu faraidh maka setiap orang di daerah tersebut mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum kewajiban fardhu kifayah di dalam mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) terdapat di dalam Al qur’an dan Hadits sebagai berikut :
تَعَلِّمُواالْقُرْآنَ وعَلِّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ وَيُوْشِكُ اَنْ يَخْتَلِفَ اِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ اَحَدًايُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائ و الدارقطنى
Artinya: Pelajarilah al qur’an dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah Ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka. (Hadits riwayat ahmad , An Nasai dan Daruquthniy)
أَقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّهِ (رواه مسلم وابو داود
ADVERTISEMENT
Artinya : Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitabullah (Al-Qur’an) (Hadits Riwayat Muslim dan Abu Dawud.)
https://pixabay.com/users/succo-96729/
Tujuan Mempelajari Ilmu Waris
Melansir dari buku Hukum Kewarisan Islam, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, 2015, bahwasanya Islam pada dasarnya memberikan perlindungan sepenuhnya pada harta benda yang dimiliki oleh manusia, baik ketika manusia tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal dunia. (DNR)