Metode Ijtihad untuk Menentukan Sumber Hukum Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
9 Juni 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi metode ijtihad untuk menentukan sumber hukum islam. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi metode ijtihad untuk menentukan sumber hukum islam. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu fiqih Islam, ijtihad merupakan sebuah cara yang dilakukan untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam alquran dan hadist menggunakan pemikiran yang sungguh-sungguh. Untuk dapat menyelesaikan perkara lewat ijtihad itu sendiri para alim (mustahid) tentunya akan menggunakan beberapa metode ijtihad guna menghasilkan keputusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan sumber hukum alquran ataupun hadist.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari isi buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 1), secara umum sumber hukum Islam yang ditentukan lewat metode ijtihad terdiri dari ijma dan qiyas, namun adapula ulama yang menyebut metode lain dengan tambahan istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.

Metode Ijtihad Untuk Menentukan Sumber Hukum

Seperti yang sudah kita ketahui, sumber hukum tertinggi dan terkuat dalam islam ialah Alquran selaku kitab umat muslim, dan hadist/sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun selain itu, terdapat pula ijma dan qiyas (metode mujtahid) sebagai tambahan yang dapat menguatkan sumber hukum alquran dan hadist.
Bagi yang belum tahu, ijma sendiri dapat diartikan sebagai sumber hukum yang berasal dari kesepakatan seluruh mujtahid (seseorang yang melakukan ijtihad) di waktu setelah wafatnya Rasulullah SAW namun sifatnya tidak bertentangan dengan alquran dan hadist. Sedangkan qiyas merupakan sumber hukum yang didapatkan para mujtahid setelah membandingkan suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang sudah ditetapkan seuai nash.
ADVERTISEMENT
Meski metode ijtihad cukup beragam, namun secara umum hanya ijma dan qiyaslah yang kerap kali diperkenalkan sebagai sumber hukum penguat bagi alquran dan hadist. (HAI)