Konten dari Pengguna

Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hadistnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa?, FotoL freepik
zoom-in-whitePerbesar
Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa?, FotoL freepik

Kita sudah memasuki bulan puasa Ramadhan di mana seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh sejak sebelum terbitnya fajar hingga terbenamnya sang surya. Selain makan dan minum sebelum waktunya, ada berbagai hal lain yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah keluarnya air mani. Kamu mungkin bertanya-tanya, mimpi basah apakah membatalkan puasa? Simak selengkapnya di bawah ini.

Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa?

Dilansir dari buku Puasa Ibadah Kaya Makna (Budi Handrianto) (2007:52), mengeluarkan air mani dengan sadar dan sengaja, baik akibat masturbasi, berciuman, maupun sekadar bersentuhan dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang berciuman tanpa mengeluarkan air maninya, maka puasanya tetaplah sah, seperti yang Aisyah katakan tentang Nabi Muhammad Saw.:

"Sesungguhnya Nabi Saw. biasa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti ketika mimpi basah di siang hari, tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan pernyataan Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani di dalam Kitab Puasa Sunan Abu Dawud (2007:48) yang menuliskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Hal itu juga dilandasi oleh hadist riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud).

Selain itu, hadist riwayat Ahmad dari Aisyah juga menyebutkan, "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh." (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Jadi, mimpi basah apakah membatalkan puasa? Dari kedua hadist di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani saat mimpi basah tidak akan membatalkan puasa, karena perbuatan itu tidaklah disengaja, melainkan terjadi ketika seseorang sedang tidur. (BR)