Nama Lembaga Syarat dan Sertifikasi SNI

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan sertifikasi produk sebagai syarat pemberian sertifikasi SNI dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Mungkin kamu sudah sering melihat logo SNI di berbagai barang.
Standar SNI biasa kita lihat di helm motor, selang gas, dan berbagai barang yang digunakan sehari-hari. Biasanya standar ini ada di produk hasil produksi dalam negeri, baik perorangan maupun perusahaan.
Meskipun sering kita lihat dan temui diberbagai barang, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui arti dari SNI. Artikel ini akan membahas definisi dan juga cara mendaftar SNI.
Baca juga: Mengenal SNI dan Ciri Produk SNI
Kegiatan Sertifikasi Produk Sebagai Syarat SNI Dilakukan Oleh LSPro
Apakah kamu tahu apa yang disebut dengan SNI? Mengutip buku dengan judul Pengawasan Mutu Hasil Pertanian karya Saragih (2020), Standar nasional Indonesia (SNI), merupakan Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Standar ini dirumuskan komite-komite teknis yang terdiri dari multi stakeholder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing-masing.
Jadi dapat disimpulkan bahwa SNI adalah sebuah standar produk yang berlaku di wilayah Indonesia. Nama lembaga yang memberikan sertifikasi SNI adalah LSPro atau Lembaga Sertifikasi Produk.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan sebuah produk agar menjadi SNI? Simak caranya berikut ini.
1. Mengisi Formulir
Langkah pertama adalah dengan mengisi formulir SPPT. SPPT merupakan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI. Namun, saat mengisinya kamu membutuhkan beberapa hal sebagai berikut.
Fotokopi sertifikat ISO 9001:2000 yang telah dilegalisasi.
Sertifikat yang berasal dari LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.
2. Verifikasi Permohonan
Selanjutnya, akan ada verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu satu hari. Jika sudah verifikasi, maka akan keluar rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Setelah melewati verifikasi, maka akan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian sistem manajemen mutu produsen. Nantinya akan dilakukan pengecekan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dari SPPT SNI.
4. Pengujian Sampel Produk
Setelah itu, tim ahli dari LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi. Mereka akan mengambil sampel untuk dilakukan uji coba.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium akan menguji sampel. Jika produk tidak memenuhi persyaratan SNI, maka harus melakukan pengujian ulang. Namun, jika pengujian ulang juga tidak sesuai, maka permohonan SNI akan ditolak.
Kegiatan sertifikasi produk sebagai syarat pemberian sertifikasi SNI dilakukan oleh lembaga khusus. Sertifikasi SNI membutuhkan waktu yang lama hingga ada keputusan dan pemberian sertifikasi SNI. (FAR)
