Konten dari Pengguna

Negara Bukan Satu-satunya Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Negara Bukan menjadi Satu-satunya Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Foto: dok. Unsplash/Wesley Tingey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Negara Bukan menjadi Satu-satunya Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Foto: dok. Unsplash/Wesley Tingey

Negara bukan menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik merupakan prinsip dari konsep good governance. Hal tersebut selaras dengan tujuan dari penerapan good governance yang diterapkan dalam suatu negara.

Sebelum mengenal istilah good governance dalam suatu negara yang dijalankan dengan prinsip tersebut, penting untuk mengetahui definisi dari negara.

Penjelasan Negara Bukan Satu-satunya Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Ilustrasi Negara Bukan menjadi Satu-satunya Penyelenggara Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Foto: dok. Unsplash/Gerda

Mengutip dari dalam buku berjudul Ilmu Negara, Humairah Almahdali, ‎Micael Josviranto, ‎Anna Andriany Siagian (2023: 7), negara adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan atas wilayah dan penduduknya sendiri.

Negara menurut aspek pemerintahan dapat didefinisikan sebagai organisasi politik dengan struktur lembaga pemerintahan yang jelas. Dalam suatu negara, terdapat berbagai konsep atau tata laksana yang diterapkan. Salah satunya adalah good governance.

Mengutip dari dalam buku berjudul Administrasi Publik (Teori dan Pergeseran Paradigma ke era Digital), Dr. William Djani, M.Si (2022: 167), good governance merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang mendorong terjadinya otonomi, transparansi, akuntabilitas publik, dan diciptakannya pengelolaan manajerial yang bebas dari korupsi.

Untuk dapat mewujudkannya, maka good governance memiliki syarat mengenai perlunya keterlibatan tiga pilar utama pemerintahan yaitu pemerintah, rakyat, dan sektor swasta.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara bukan menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik merupakan prinsip dari konsep good governance.

Hal tersebut selaras dengan proses pencapaian keputusan dan pelaksanaan yang dilakukan dalam suatu negara dengan good governance dapat dipertanggungjawabkan secara bersama, yaitu melibatkan pemerintah, warga negara, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Dengan menerapkan good governance dalam jalannya pemerintahan, maka tujuan negara yang dimiliki bersama dapat tercapai dengan baik. Good governance disebut memiliki proses yang terbilang efisien dan sejalan dengan prinsip demokrasi sehingga dapat memudahkan dalam mencapai tujuan bersama.

Salah satu contoh dari penerapan good governance adalah melibatkan masyarakat dalam pemilihan umum legislatif dan eksekutif, baik darri masa kampanye hingga waktu pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi Pemerintahan beserta Kelebihannya

Ulasan tentang negara bukan menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik merupakan prinsip dari konsep good governance yang disajikan dalam artikel ini dapat membantu menambah wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum. (DAP)