Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Niat dan Hukum Zakat Profesi bagi Umat Muslim
2 Mei 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman baznasgresik.go.id, landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Niat Zakat Profesi
Inilah bacaan niat dan hukum zakat profesi yang perlu umat Muslim ketahui.
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta'ala."
Hukum zakat profesi
Terkait zakat profesi, tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun sunnah Rasulullah SAW, maupun ijma’ atau qiyas yang shahih. Selain itu, kalangan para Ulama salaf juga tidak menyatakan disyari’atkannya zakat profesi tersebut.
Dilansir dari laman nu.or.id, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah, adalah perkara yang diharamkan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
ADVERTISEMENT
Zakat profesi dan penghasilan tidak dapat disamakan dengan zakat hasil peternakan dan pertanian. Hal ini dikarenakan tidak ada qiyas maupun nash yang menjelaskannya. Untuk zakat profesi harus sesuai dengan nisab dan haul yang telah ditetapkan.
Para ulama telah menyatakan suatu kesimpulan dari Al-Quran dan sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai zakat profesi. Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) berkata:
ADVERTISEMENT
Demkianlah niat dan hukum zakat profesi yang dapat kamu hafalkan. Zakat profesi sendiri tidak wajib untuk diberikan. Tidak ada dalil yang jelas mengenai kewajiban untuk membayar zakat profesi. Namun, zakat adalah salah satu cara untuk mensucikan harta yang ada. (UMI)