Konten dari Pengguna

Niat dan Hukum Zakat Profesi bagi Umat Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Mei 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Niat dan Hukum Zakat Profesi, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Niat dan Hukum Zakat Profesi, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Hal ini berarti setiap muslim memiliki kewajiban untuk berzakat, terutama mereka yang mampu. Ada dua jenis zakat yaitu zakat mal dan fitrah. Zakat profesi atau penghasilan termasuk dalam zakat mal. Lalu bagaimana hukum zakat profesi bagi umat Muslim?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman baznasgresik.go.id, landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Niat Zakat Profesi

Inilah bacaan niat dan hukum zakat profesi yang perlu umat Muslim ketahui.
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta'ala."

Hukum zakat profesi

Niat dan Hukum Zakat Profesi, Foto: Unsplash.
Terkait zakat profesi, tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun sunnah Rasulullah SAW, maupun ijma’ atau qiyas yang shahih. Selain itu, kalangan para Ulama salaf juga tidak menyatakan disyari’atkannya zakat profesi tersebut.
Dilansir dari laman nu.or.id, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah, adalah perkara yang diharamkan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
ADVERTISEMENT
Zakat profesi dan penghasilan tidak dapat disamakan dengan zakat hasil peternakan dan pertanian. Hal ini dikarenakan tidak ada qiyas maupun nash yang menjelaskannya. Untuk zakat profesi harus sesuai dengan nisab dan haul yang telah ditetapkan.
Para ulama telah menyatakan suatu kesimpulan dari Al-Quran dan sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai zakat profesi. Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) berkata:
ADVERTISEMENT
Demkianlah niat dan hukum zakat profesi yang dapat kamu hafalkan. Zakat profesi sendiri tidak wajib untuk diberikan. Tidak ada dalil yang jelas mengenai kewajiban untuk membayar zakat profesi. Namun, zakat adalah salah satu cara untuk mensucikan harta yang ada. (UMI)