Konten dari Pengguna

Niat Itikaf di Rumah dan Hukumnya bagi Perempuan Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Maret 2025 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Niat Itikaf di Rumah. Sumber: Unsplash/GR Stocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Niat Itikaf di Rumah. Sumber: Unsplash/GR Stocks
ADVERTISEMENT
Niat itikaf di rumah merupakan pencarian populer saat bulan Ramadan. Pencarian tersebut dapat terjadi karena berbagai macam faktor. Salah satu di antaranya adalah keinginan perempuan muslim untuk beriktikaf, tetapi tidak ingin menimbulkan fitnah.
ADVERTISEMENT
Iktikaf menurut ajaran Islam merupakan ibadah yang berlangsung di dalam masjid. Namun, Islam sangat melindungi perempuan dari kemungkinan terjadinya fitnah sehingga lebih menganjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Niat Itikaf di Rumah Menurut Ajaran Islam

Ilustrasi Niat Itikaf di Rumah. Sumber: Unsplash/Mohamed Nohassi
Niat itikaf di rumah dan segala bentuk ibadah dalam ajaran Islam harus karena Allah Swt. Bacaan niat iktikaf di rumah tidak tercantum secara eksplisit seperti niat iktikaf di masjid.
Dikutip dari buku Fikih Puasa Ramadhan, I’tikaf, dan Lailatul Qadar, Ammar (2024: 228), menetap dalam masjid selama beberapa waktu adalah rukun iktikaf. Jika rukun tersebut tidak dilaksanakan, iktikaf dapat menjadi tidak sah. Wallahu a’lam bishawab.
Setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan dapat menunaikan iktikaf dengan berdiam diri di masjid. Namun, Islam lebih menganjurkan perempuan untuk melaksanakan ibadah di dalam rumah untuk melindunginya dari fitnah.
ADVERTISEMENT

Hukum Iktikaf di Rumah bagi Perempuan Muslim

Ilustrasi Niat Itikaf di Rumah. Sumber: Unsplash/Hasan Almasi
Hukum iktikaf di rumah bagi perempuan muslim memiliki beberapa pendapat yang berasal dari ulama. Dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk, Arifin (2009: 259), berikut adalah penjelasan empat mazhab mengenai tempat iktikaf.

1. Mazhab Hanafi

Tempat iktikaf untuk laki-laki di masjid jami’ (untuk salat Jumat). Makruh bagi wanita iktikaf di masjid.

2. Mazhab Maliki

Tempat iktikaf adalah di masjid jami’.

3. Mazhab Syafi’i

Tempat iktikaf laki-laki adalah setiap masjid, meskipun bukan masjid jami’. Kemudian, boleh juga bagi perempuan.

4. Mazhab Hanbali

Setiap masjid juga sah dan tidak masalah bagi perempuan.
Jika khawatir akan menimbulkan fitnah, menyebabkan laki-laki memandang dengan syahwat, atau menimbulkan khalwat, perempuan muslim lebih baik bila melaksanakan ibadah di rumah. Perempuan dapat salat, zikir, berdoa, dan membaca Al-Qur’an di rumah.
ADVERTISEMENT
Jadi, niat itikaf di rumah memang tidak tertulis secara eksplisit karena iktikaf sejatinya berlangsung di masjid. Namun, perempuan muslim tetap dapat mengoptimalkan ibadah Ramadan dengan memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur’an di rumah. (AA)