Nilai Minimal SKD CPNS 2024 dan Aturan Perangkingan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 16 Oktober 2024, SKD CPNS 2024 telah dijalankan. Hal ini membuat banyak yang penasaran terkait nilai minimal SKD CPNS 2024.
Sebab, nilai minimal menjadi batas yang harus dilewati untuk masuk dalam pemeringkatan. Sehingga, peluang untuk lolos ke tahap selanjutnya lebih besar lagi.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2024
Dikutip dari laman menpan.go.id Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS.
Dalam pelaksanaannya, para peserta akan mengerjakan tiga jenis tes, yakni:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal
Sementara penilaian untuk masing-masing soal SKD CPNS 2024 adalah:
Materi soal TIU dan TWK dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
Materi soal TKP memiliki bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai Minimal SKD CPNS 2024
Nilai minimal agar bisa masuk perangkingan SKD CPNS 2024 berbeda-beda mengikuti formasi yang diikuti, yakni:
Formasi Umum
Nilai minimal TWK: 65
Nilai minimal TIU: 80
Nilai minimal TKP: 166
Formasi Cumlaude
Nilai kumulatif SKD (TWK, TIU, dan TKP dijumlahkan) minimal 311
Nilai minimal TIU: 85
Formasi Putra/Putri Kalimantan
Nilai minimal TWK: 65
Nilai minimal TIU: 80
Nilai minimal TKP: 166
Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai minimal TIU: 60
Formasi Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai minimal TIU: 60
Formasi Khusus Diaspora
Nilai kumulatif SKD minimal: 311
Nilai minimal TIU: 85
Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai minimal TIU: 60
Aturan Perangkingan
Selain melewati nilai minimal, para peserta CPNS 2024 dapat lolos ke tahap berikutnya apabila masuk peringkat tiga kali formasi. Maksud dari tiga kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan sebuah instansi dikali tiga.
Misalnya jabatan kementerian membuka 20 formasi pada CPNS 2024. Sehingga, peringkat 60 teratas dinyatakan lolos SKD dan dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Baca Juga: Link Live Score Cek Hasil SKD CPNS 2024 Terlengkap
Demikian informasi singkat tentang nilai minimal SKD CPNS 2024 lengkap dengan aturan perangkingan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan lebih semangat dalam mengikuti tes ini agar lolos ke tahap selanjutnya.(MZM)
