Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Nisab dan Kadar Persen Zakat Penghasilan
1 April 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berapa persen zakat penghasilan yang perlu dibayar? Setiap Muslim perlu mengetahui kadar zakat beserta nisabnya agar dapat membayar dengan perhitungan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat oleh Abdul bakir (2021), zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang diperoleh oleh seseorang karena ia mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang hukumnya wajib dikeluarkan. Zakat penghasilan itu sendiri berasal dari pendapatan rutin yang halal.
Penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan yang diperoleh dari gaji, jasa, upah, dan lain-lain yang tidak melanggar syariah.
Seseorang dianggap wajib membayar zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Nisab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas. Sedangkan haulnya adalah 1 tahun. Nisab merupakan batas minimal harta seorang muslim yang wajib dizakati. Apabila harta tersebut belum sampai batasannya, maka status harta tersebut belum wajib untuk dizakati.
ADVERTISEMENT
Kadar Persen Zakat Pernghasilan
Kadar zakat yang dibebankan pada setiap nisab dalam zakat adalah senilai 2,5% yang telah mencapai haul 1 tahun.
Zakat penghasilan dapat dibayar setiap bulan jika nilai nisabnya sudah setara dengan 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Jika penghasilan Anda perbulan melebihi nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Contohnya, jika harga emas sebesar Rp 1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilannya yaitu Rp 85.000.000 setahun.
Jika pendapatan Anda sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta per tahun, maka Anda sudah wajib melakukan zakat mal .
Kalkulasi zakat penghasilan yang diwajibkan kepada Anda yakni 2,5% dikali penghasilan bulanan Anda. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa Anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp 375.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, sudah tentu Anda memahami kalau kadar persen zakat penghasilan adalah 2,5%.
(DLA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini