Nisab Zakat Fitrah yang Perlu Ditunaikan Umat Muslim
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah selesai mendirikan puasa Ramadhan sebulan penuh, maka selanjutnya umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Adapun besaran zakat yang wajib di bayarkan oleh seorang muslim harus sesuai dengan nisabnya. Lalu berapakah nisab zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim?
Berdasarkan informasi yang ditulis oleh Sulaiman Rasjid dalam buku Fiqh Islam (2019: 207), nisab zakat fitrah adalah sebanyak satu sa’ atau sekitar 3,1 liter makanan pokok yang dianggap dapat mengenyangkan. Hal ini sendiri telah didasarkan kepada isi hadist beikut:
Dari Abu Sa’id. Ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering.” (Diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim)
Selain bunyi hadist tadi, banyaknya nisab zakat fitrah sebanyak satu sa’ atau 3,1 liter yang wajib dikelurkan oleh umat muslim tersebut juga dapat kita temukan dalam hadist berikut:
Dari Ibnu Umar. Ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum dari tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nisab Zakat Fitrah Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Melansir keterangan dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas lewat baznas.go.id, banyaknya nisab zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim saat ini adalah sebanyak 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Karena di Indonesia sendiri masyarakat banyak mengonsumsi nasi sebagai bahan pokoknya, maka zakat fitrah yang dikeluarkan umumnya berupa beras dengan nisab yang telah disebutkan tadi.
Selain mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok lain dengan nisab 2,5 kilogram, umat muslim juga dapat mengeluarkan zakat fitrahnya dalam bentuk uang tunai. Adapun jumlah uang tunai yang harus dikeluarkan haruslah sebanyak harga untuk membeli 2,5 kg beras dan makanan pokok tadi.
Kegiatan membayar zakat fitrah sendiri umumnya banyak dilakukan masyarakat pada saat malam takbir di akhir bulan Ramadhan. Namun kalaupun tidak bisa dilakukan pada saat tersebut, maka batasan ditunaikannya zakat fitrah sendiri paling lambat dapat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Semoga informasi tentang nisab zakat fitrah harus ditunaikan setiap muslim tadi dapat bermanfaat! (HAI)

