Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Nisab Zakat Mal dan Dalil Perintah Mengeluarkan Zakat
7 April 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban seorang muslim. Harus kita sadari, dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain yang harus kita berikan. Ya, karena harta kita adalah titipan dari Allah SWT. Perintah membayar zakat termaktub dalam firman Allah di dalam Al-Quran. Zakat terdiri dari beberapa jenis. Yang paling umum kita kenal adalah zakat fitrah yang dibayarkan setelah selesai bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah ada yang disebut dengan zakat mal atau zakat penghasilan. Bagi yang belum mengetahui apa itu zakat mal dan nisabnya berapa, artikel ini akan membahas mengenai nisab zakat mal dan dalil perintah untuk mengeluarkan zakat.
ADVERTISEMENT
Dalil Perintah Mengeluarkan Zakat
Dikutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah (2008: 41), perintah untuk membayar zakat sendiri dijelaskan secara gamblang di dalam Al-Quran. Salah satunya di dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn.
Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya membayar zakat melalui hadis dari Ibnu Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan."
Nisab Zakat Mal
Meski wajib membayarkan zakat penghasilan atau zakat mal ada beberapa aturan yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah nisab atau batasan jumlah harta yang dimiliki. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, seseorang wajib membayar zakat atas penghasilannya jika sudah mencapai nisab yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Untuk nisab dari zakat penghasilan sendiri adalah 85 gram emas per tahun. nisab zakat sendiri juga diatur dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut SK tersebut nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas, atau setara dengan Rp 79.738.415,00 (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp 6.644.868,00 (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Jadi, sebelum memenuhi nisab maka seseorang belum wajib untuk membayarkan zakat malnya. (WWN)