Nisab Zakat Pertanian yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nisab zakat pertanian merupakan perhitungan dasar yang perlu diketahui bagi tiap-tiap umat Muslim yang hendak menunaikan zakat mal. Untuk dapat menghitungnya dengan perhitungan yang tepat, mari kita simak penjelasan tentang nisab zakat pertanian berikut ini.
Perhitungan Nisab Zakat Pertanian Sesuai dengan Ketentuan Aturan Islam
Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat mal yang dikeluarkan untuk membersihkan harta dengan perhitungan dan ketentuan khusus. Zakat mal atau zakat harta ini memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami sebelum ditunaikan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian zakat mal dijelaskan secara rinci dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya By Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, M.H.I. (2020:65). Buku itu menjelaskan bahwa zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat tertentu.
Selanjutnya, dalam buku tersebut juga memaparkan bahwa amalan zakat mal dihitung dari kepemilikan harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan dan atau kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan. Kewajiban menunaikan zakat mal ini dibahas dalam Al-Quran surat At Taubah yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Tak hanya dibahas dalam surat Al-Quran, perintah menunaikan zakat mal juga dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)
Dalam menunaikan zakat mal, kita perlu mengetahui ketentuan khusus yang berlaku dalam aturan zakat mal. Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah perhitungan nisab zakat pertanian. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, sudah mencapai 750 kg maka hasil pertanian tersebut perlu dikeluarkan zakatnya.
Pemaparan lengkap mengenai nisab zakat pertanian sesuai aturan Islam dapat Anda jadikan pedoman dalam menunaikan zakat mal yang sesuai dengan aturan Islam. (DAP)
