Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Norma: Aturan atau Kaidah yang Menjadi Pedoman Tingkah Laku, Jenis, dan Contoh
6 November 2024 22:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah norma yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu norma tersebut adalah norma kesopanan.
Aturan atau Kaidah yang Menjadi Pedoman Tingkah Laku adalah Norma
Aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku adalah norma. Mengutip dari Norma Dalam Masyarakat, Subroto (2023:4), pengertian norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai ukuran tentang perbuatan manusia, yakni perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Norma merupakan sesuatu yang penting dalam masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang damai. Terdapat sejumlah fungsi norma dalam masyarakat, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Norma dan Contohnya
Terdapat 4 norma dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut penjelasan dan contohnya.
1. Norma Agama
Norma agama adalah segala aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Apabila norma agama dilanggar, maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi berupa dosa dan hukuman yang harus dijalankan di akhirat.
Norma agama di Indonesia berbeda-beda karena terdapat 6 agama berbeda yang hidup berdampingan. Contoh norma agama adalah menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga sopan santun. Norma ini diterapkan untuk menjaga dan menghargai setiap orang dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya norma kesopanan, masyarakat bisa saling menghargai orang lain. Contohnya adalah menghormati orang yang lebih tua, berpakaian sopan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber dari hati nurani seseorang. Norma ini bertujuan untuk mengatur perbuatan seseorang. Orang yang melanggar norma ini akan mendapat sanksi berupa rasa bersalah, menyesal, dan dikucilkan oleh masyarakat.
Dengan menerapkan norma kesusilaan, masyarakat mendapat batasan untuk tidak melakukan perbuatan salah. Contohnya, menyontek adalah perbuatan yang salah sehingga seorang siswa memilih untuk belajar daripada menyontek temannya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. Norma ini bersifat memaksa dan bertujuan untuk melindungi masyarakat. Pelanggarnya akan mendapat sanksi berupa dipenjara atau membayar denda.
Dengan adanya norma ini, kehidupan masyarakat yang tertib dan aman akan tercipta. Contoh norma ini adalah aturan hukum yang diatur dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku adalah norma. Norma dibagi menjadi 4 jenis, yaitu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. (KRIS)