Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Objek dan Perhitungan Pajak Penghasilan pada PPh Pasal 22
14 Oktober 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pajak Penghasilan Potongan dan Pungutan: Pasal 21, 22, 23, 26 UU No. 17/2000 yang ditulis oleh Tony Marsyahrul (2005: 59), pajak penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang pada badan-badan tertentu, baik badan pemerintah, maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
ADVERTISEMENT
Adapun sifat pajak penghasilan PPh Pasal 22 adalah tidak final, kecuali penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai objek dan perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 22.
Objek: Transaksi/kegiatan (Tarif PPh Pasal 22)
Impor:
Non barang tertentu/lainnya:
ADVERTISEMENT
Penjualan hasil produksi ke distributor:
Penjualan BBM, BBG, Pelumas:
Penjualan barang yang tergolong mewah:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)