Objek, Tarif, dan Perhitungan Pajak Penghasilan pada PPh Pasal 21

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dilansir dari pajak.go.id, pemotongan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang wajib dilakukan oleh pihak tertentu.
Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 adalah orang-orang yang dibedakan menurut jenis penerima penghasilannya, seperti:
Pegawai.
Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.
Mantan pegawai.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai tarif dan perhitungan pajak penghasilan pada PPh Pasal 21.
Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 21
Dikutip dari buku Praktikum PPh Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21/26 yang ditulis oleh Sultan (2019: 3), berikut tarif ppH 21 umum untuk wajib pajak orang pribadi berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak:
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 = 15%
Di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 = 25%
Di atas Rp 500.000.000,00 = 30%
Berikut pedoman penghitungan PPh Pasal 21/26 pegawai tetap dan penerima pensiun berkala:
1. Pegawai tetap
Penghitungan PPh pasal 21 masa/bulanan, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti kerja.
Penghitungan PPh Pasal 21 masa/bulanan Desember atau masa pajak tertentu pegawai tetap berhenti sebelum bulan Desember.
2. Penerima Pensiun Berkala
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan pada tahun pertama pegawai pensiun.
Penghitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya.
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
