Konten dari Pengguna

Output Besar dari Misi Hardi 1959 di Aceh

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Output Besar dari Misi Hardi 1959 di Aceh (Foto: Sangga Rima Roman Selia | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Output Besar dari Misi Hardi 1959 di Aceh (Foto: Sangga Rima Roman Selia | Unsplash.com)

Sebutkan output besar dari misi Hardi 1959 di Aceh! Aceh adalah salah satu daerah istimewa di Indonesia. Bagaimana Aceh bisa mendapatkan gelar daerah istimewa? Dan apa yang dimaksud dengan Misi Hardi? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Misi Hardi 1959 di Aceh

Ilustrasi Misi Hardi 1959 di Aceh (Foto: Julianto Saputra | Unsplash.com)

Aceh adalah sebuah provinsi di Indonesia yang ibu kotanya adalah Banda Aceh. Selain memiliki status daerah istimewa, Aceh juga diberikan kewenangan otonomi khusus. Provinsi ini terletak di bagian utara pulau Sumatra. Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia. Persentase penduduk yang menganut agama Islam di Aceh adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka juga hidup sesuai dengan syariah Islam.

Pada tahun 1511-1945 Aceh dikenal dengan nama Aceh Darussalam. Provinsi Aceh dibentuk pada tahun 1956 dengan nama Aceh. Kemudian menjadi Daerah Istimewa Aceh pada 1959-2001, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2001-2009, dan kembali lagi menjadi Aceh sejak tahun 2009.

Pasca kemerdekaan Indonesia, Aceh yang pada awalnya bergabung dengan Indonesia karena adanya jaminan yang diberikan oleh Soekarno bahwa Indonesia akan menerapkan syariat Islam, kecewa karena syariat Islam tidak dijadikan landasan negara. Karena alasan itu, pada 21 September 1953, Teungku Muhammad Daud Beureu’eh atas nama rakyat Aceh mengumumkan bergabung dengan Negara Islam Indonesia.

Dikutip dari Pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh oleh Huda (2021), Misi Hardi adalah sebuah misi khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Perdana Menteri Hardi untuk memberikan status “Daerah Istimewa” kepada Provinsi Aceh melalui Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/Misi/1959.

Dengan predikat tersebut Aceh memperoleh hak-hak otonomi yang luas pada bidang adat, pendidikan, dan agama. Status ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya UU No.18 Tahun 1965. Pada 17 Agustus 1961, Keputusan No. 449 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno yang memberikan amnesti dan abolisi umum kepada para pemberontak jika bersedia bergabung kembali dengan Indonesia.

Jadi, output besar dari misi Hardi 1959 di Aceh adalah untuk mendamaikan pemberontakan Kelompok DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) demi kestabilan nasional dengan memberikan status Daerah Istimewa kepada Provinsi Aceh.

Kini Aceh memiliki status sebagai Daerah Khusus. Kekhususan Aceh telah diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633) pada hakikatnya manifestasi dari UUD Tahun 1945. (KRIS)