Pacaran menurut Islam berdasarkan Dalil yang Shahih

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam adalah agama yang mengharamkan perzinahan dan hubungan dekat antara lawan jenis yang bukan muhrim. Terdapat batas-batas yang harus dipatuhi bagi setiap laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan bukan muhrim. Padahal seringkali para muda-mudi menjalin hubungan pacaran. Lalu, bagaimana hukum pacaran menurut Islam?
Pacaran adalah kosa kata Bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan hubungan cinta antara laki-laki dan perempuan. Saat ini pacaran menjadi hal yang biasa di kalangan remaja atau bahkan orang dewasa. Padahal, pacaran sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, terlepas bagaimanapun gaya pacarannya.
Pacaran menurut Islam
Pacaran adalah suatu hubungan sepasang kekasih antara wanita dan lelaki yang sudah baligh. Pacaran dilakukan sebelum pasangan tersebut menjalin pernikahan. Artinya, kedekatan antara kedua individu tersebut bersifat melanggar aturan dan syariat Islam.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30, Allah berfirman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur ayat 30).
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa saling memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah hal yang dilarang. Apalagi, hukum pacaran yang umumnya bisa melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar saling memandang.
Hal-Hal yang Membuat Pacaran Dilarang dalam Islam
Dalam buku Asiknya Hijrah oleh W.D. Utami (2018) dijelaskan bahwa walaupun tidak pacaran, namun berdalih sebagai teman tapi mesra ataupun sahabat rasa pacar, hal tersebut sama saja dengan hukum melakukan pacaran.
Dalam pacaran terdapat interaksi antar lawan jenis, baik sekadar interaksi antar mata, atau antar bagian tubuh lainnya. Beberapa hal yang membuat pacaran menjadi perbuatan yang haram yaitu sebagai berikut:
Berduaan
Saling memandang dengan tatapan penuh nafsu
Saling berpegangan tangan
Berpelukan
Bermesraan
Berzina
Perbuatan-perbuatan di atas jelas berbenturan dengan dalil berikut ini:
“Hendaklah mereka (laki-laki dan perempuan mukmin) menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur ayat 30).
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syetan adalah orang yang ketiga di antara mereka.” (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk jarum besi, itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal bagina.” (HR. Thabrani).
Itulah hukum pacaran menurut Islam beserta dalilnya yang shahih. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa pacaran termasuk perbuatan yang melanggar syariat Islam dan harus dijauhi oleh setiap muslim. (DLA)
