Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pacaran menurut Islam berdasarkan Dalil yang Shahih
9 Oktober 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang mengharamkan perzinahan dan hubungan dekat antara lawan jenis yang bukan muhrim. Terdapat batas-batas yang harus dipatuhi bagi setiap laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan bukan muhrim. Padahal seringkali para muda-mudi menjalin hubungan pacaran. Lalu, bagaimana hukum pacaran menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Pacaran adalah kosa kata Bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan hubungan cinta antara laki-laki dan perempuan. Saat ini pacaran menjadi hal yang biasa di kalangan remaja atau bahkan orang dewasa. Padahal, pacaran sangat jauh dari nilai-nilai keislaman, terlepas bagaimanapun gaya pacarannya.
Pacaran menurut Islam
Pacaran adalah suatu hubungan sepasang kekasih antara wanita dan lelaki yang sudah baligh. Pacaran dilakukan sebelum pasangan tersebut menjalin pernikahan. Artinya, kedekatan antara kedua individu tersebut bersifat melanggar aturan dan syariat Islam.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30, Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa saling memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah hal yang dilarang. Apalagi, hukum pacaran yang umumnya bisa melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar saling memandang.
Hal-Hal yang Membuat Pacaran Dilarang dalam Islam
Dalam buku Asiknya Hijrah oleh W.D. Utami (2018) dijelaskan bahwa walaupun tidak pacaran, namun berdalih sebagai teman tapi mesra ataupun sahabat rasa pacar, hal tersebut sama saja dengan hukum melakukan pacaran.
Dalam pacaran terdapat interaksi antar lawan jenis, baik sekadar interaksi antar mata, atau antar bagian tubuh lainnya. Beberapa hal yang membuat pacaran menjadi perbuatan yang haram yaitu sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan di atas jelas berbenturan dengan dalil berikut ini:
ADVERTISEMENT
Itulah hukum pacaran menurut Islam beserta dalilnya yang shahih. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa pacaran termasuk perbuatan yang melanggar syariat Islam dan harus dijauhi oleh setiap muslim. (DLA)