Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pancasila sebagai Dasar Negara, Seperti Apa Fungsinya?
8 Februari 2021 16:42 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap sila yang terkandung dalam Pancasila memiliki makna dan fungsi yang harus kamu pahami sebagai warga negara Indonesia. Lantas, apa saja fungsi Pancasila sebagai dasar negara?
5 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Menurut Badan Pembina Ideologi Pancasila Republik Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara memiliki sembilan fungsi . Berikut lima dari kesembilan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang dilansir dari situs bpip.go.id:
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Berdasarkan fungsi keduanya ini, Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
ADVERTISEMENT
3. Kepribadian Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila menjadi ciri khas masyarakat Indonesia, dimana setiap mental dan tingkah lakunya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Sudah semestinya sikap, mental dan perilaku masyarakat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Jiwa Bangsa Indonesia
Berdasarkan teori Von Savigny, setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Pancasila berfungsi sebagai jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia, yakni pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam hal ini, Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ). Sumber hukum ini bermakna bahwa Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan mengenai lima dari kesembilan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi tersebut dapat menumbuhkan rasa cinta dan nasionalisme kamu, ya. (RYFA)