Panduan Cara Membuat Akun SNBP 2024 dengan Mudah

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SNBP adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Untuk mendaftar SNPB harus memiliki akun. Cara membuat akun SNBP 2024 dilaksanakan melalui portal SNPMB yang telah dimulai pada Senin, 8 Januari 2024.
SNBP memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Cara Membuat Akun SNBP 2024
Mengutip Informasi Umum dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Cara membuat akun SNBP 2024 adalah dengan membuat akun SNPMB 2024 terlebih dahulu. Untuk tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible) SNBP 2024
Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
2. Registrasi Akun SNPMB 2024
Buka laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Belum memiliki akun SNPMB? Pilih "Daftar".
Pada bagian Siswa. Pilih "Daftar".
Klik tombol “Daftar” di bagian Siswa.
Untuk mendapatkan akun siswa di SNPMB, masukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. Untuk siswa Luar Negeri yang berasal dari sekolah non SRI (Sekolah Rakyat Indonesia) dapat menggunakan NPSN 69999999.
Masukkan data email dan buat password, klik "Submit".
Pembuatan akun sudah berhasil dan selanjutnya lakukan aktivasi akun.
Periksa inbox di email yang sudah didaftarkan tadi dan buka email aktivasi Klik “Verifikasi Email”.
Akun sudah aktif dan Anda tinggal melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Pendaftaran SNBP 2024
Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
Buka portal portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, pilih SNBP dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan.
Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
Baca Juga: Jadwal SNBP 2024, Persyaratan, dan Tahapannya
Itulah uraian cara membuat akun SNBP 2024. Baca dengan saksama dan jangan sampai ada kesalahan dalam mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
(ARD)
