Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pasal 174 KUHP: Ancaman Hukum bagi Pemberi Kesaksian Palsu
3 November 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mencari tahu tentang pasal 174 KUHP. Hal ini berkaitan dengan salah satu kasus besar yang tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat, yakni pembunuhan Brigadir Josua. Kasus ini tengah memasuki fase persidangan yang melibatkan beberapa orang saksi. Salah satu saksi tersebut adalah Susi, Asisten Rumah Tangga Ferdi Sambo yang terancam hukuman pidana akibat dinilai memberikan kesaksian palsu saat di persidangan. Padahal, saat akan melakukan setiap saksi disumpah untuk menyatakan kebenaran dan tidak boleh berbohong. Lantas, apa isi pasal 174 KUHP yang ditujukan bagi pemberi kesaksian palsu? Mari simak pemaparannya di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Isi Pasal 174
Keterangan saksi merupakan salah satu jenis alat bukti dalam sidang pidana dalam bentuk keterangan tentang peristiwa pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi. Mengutip buku KUHP & KUHAP oleh Yim BIP (2017), jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, maka hakim ketua sidang akan memberi peringatan dengan sungguh-sungguh kepadanya agar memberikan kesaksian yang jujur. Hakim ketua juga akan memberikan ancaman hukuman kepadanya apabila jika saksi tetap menyatakan kesaksian palsu.
Jika saksi tetap menyatakan keterangannya yang disangka palsu, maka hakim ketua sidang dapat memberikan perintah agar saksi tersebut mendapat hukuman dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Setelah dinyatakan bersalah panitera akan membuat berita acara pemeriksaan yang berisi tentang keterangan saksi dengan menuliskan alasan bahwa keterangan saksi bersifat palsu. Berita acara yang dibuat tersebut kemudian ditandatangani hakim ketua sidang dan panitera, lalu diserahkan kepada penuntut umum agar bisa diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Supaya bisa dihukum berdasarkan pasal 174 tentang kesaksian palsu , maka hakim harus memahami bahwa saksi memberikan pernyataan yang palsu di atas sumpah. Jika hakim menyangka bahwa keterangannya sesuai dengan kebenaran, namun ternyata keterangan tersebut tidak benar, atau bahkan ia tidak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, maka saksi tersebut tidak bisa dihukum.
Pasalnya, menyembunyikan kebenaran belum tentu memberikan keterangan palsu. Sebuah keterangan bisa dikatakan palsu jika mengarah kepada kondisi lain daripada yang sebenarnya dengan disengaja. (DLA)