Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pasal 26 UUD NRI 1945: Ketentuan Tentang Kewarganegaraan
14 Oktober 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu negara yang berlandaskan hukum, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, termasuk anggota suatu negara diatur dalam undang-undang . Buktinya, ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 26.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Tentang Kewarganegaraan Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 26
Disebutkan bahwa peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 26. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara.
Bunyi UUD 1945 Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Hisarma Saragih, Sardjana Orba Manullang, Irwan Kurniawan Soetijono, dkk, 2022, status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan adalah:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, tahapan selanjutnya untuk memperoleh kewarganegaraan adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan lengkap mengenai aturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 26 beserta dengan syarat dan tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. (DNR)