Konten dari Pengguna

Pasal 33 Ayat 3: Penguasaan Sumber Daya oleh Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Oktober 2021 8:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3: Penguasaan Sumber Daya oleh Negara. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3: Penguasaan Sumber Daya oleh Negara. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara? Tidak hanya itu, bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya juga dikuasai oleh negara sebagaimana yang tertulis pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan yang ditulis oleh Sri Hajati, dkk (2020: 38), hak negara menguasai menempatkan negara tidak menjadi pemilik tanah melainkan sebagai organisasi tertinggi dari bangsa Indonesia yang diberi kekuasaan untuk:
Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya oleh negara.

Memahami Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3: Penguasaan Sumber Daya oleh Negara. (Foto: https://pixabay.com)
Pelaksanaan hak menguasai ini berada pada wewenang Presiden sebagai mandataris yang dibantu oleh Menteri Agraria dengan jajaran aparaturnya. Di daerah, penyelenggaraan hak menguasai dapat dialokasikan kepada daerah-daerah swatantra (provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, dan desa) dan juga bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.
ADVERTISEMENT
Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan Makmur. Adapun batasan hak negara menguasai adalah bahwa hak menguasai tidak boleh mengesampingkan hak-hak atas negara yang telah dipunyai oleh warga negara Indonesia atau badan-badan hukum.
Sementara untuk yang tidak dipunyai hak oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum, negara mempunyai kekuasaan penuh dan luas untuk dapat memberikannya dengan suatu hak kepada warga negara atau badan hukum menerut keperluan maupun peruntukkannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)