Konten dari Pengguna

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 tentang Penguasaan Bumi, Air, dan Kekayaan Alam

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Oktober 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam. Dikutip dari buku Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan di Indonesia yang ditulis oleh Dr. Yulia. A. Hasan, S.H., M.H. (2020: 67), penguasan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik.
Sebagai pengelola, negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus (regelen en besturen) sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 tentang penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam.

Penjelasan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Ilustrasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa negara berperan sebagai pengelola. Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan yang ditulis oleh Sri Hajati, dkk (2020: 38), hak negara menguasai menempatkan negara tidak menjadi pemilik tanah melainkan sebagai organisasi tertinggi dari bangsa Indonesia yang diberi kekuasaan untuk:
ADVERTISEMENT
Adapun batasan hak negara adalah bahwa hak menguasai tidak boleh mengesampingkan hak-hak yang telah dipunyai oleh warga negara Indonesia atau badan-badan hukum. Sementara untuk yang tidak dipunyai oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum, negara mempunyai kekuasaan penuh dan luas untuk dapat memberikannya dengan suatu hak kepada warga negara atau badan hukum menurut keperluan maupun peruntukannya.
Itulah isi dan penjelasan mengenai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT