Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya
2 Maret 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu perbuatan yang tergolong sebagai tindakan kejahatan adalah pembunuhan. Sanksi melakukan tindak kejahatan tersebut diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya yakni pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang termasuk kategori tindak pidana. Perbuatan ini sangat tidak etis dan tidak manusiawi, sehingga ancaman hukumannya juga berat.
Isi Pasal 338 KUHP
Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Jenis-jenis Tindakan Pembunuhan
Ada beberapa jenis tindak pidana pembunuhan. Setiap jenisnya diatur dalam pasal yang berbeda-beda. Jenis-jenis tindak pembunuhan yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan klasifikasi di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan dapat terjadi baik karena unsur "kesengajaan" maupun karena unsur "ketidaksengajaan"
Ancaman Hukuman Pasal 338 KUHP
Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan:
Contoh Kasus 338 KUHP
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP:
• Penembakan cengkareng oleh bripka CS
• Pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan
• Mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi
Pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang sangat tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Untuk mengetahui jenis-jenis pasal lainnya, Anda bisa menemukannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
(DLA)