Konten dari Pengguna

Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pasal 338 KUHP, sumber foto: (Jeremy Mcgilvrey) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 338 KUHP, sumber foto: (Jeremy Mcgilvrey) by Unsplash.com

Salah satu perbuatan yang tergolong sebagai tindakan kejahatan adalah pembunuhan. Sanksi melakukan tindak kejahatan tersebut diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya yakni pasal 338 KUHP.

Pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang termasuk kategori tindak pidana. Perbuatan ini sangat tidak etis dan tidak manusiawi, sehingga ancaman hukumannya juga berat.

Isi Pasal 338 KUHP

Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Jenis-jenis Tindakan Pembunuhan

Ilustrasi pasal 338 KUHP, sumber foto: (Tingey Injury Law) by Unsplash.com

Ada beberapa jenis tindak pidana pembunuhan. Setiap jenisnya diatur dalam pasal yang berbeda-beda. Jenis-jenis tindak pembunuhan yaitu sebagai berikut:

  • Tindak pidana pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 KUHP

  • Tindak pidana pembunuhan yang dikualifikasi/pemberatan diatur dalam pasal 339 KUHP

  • Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP

  • Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP

  • Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam pasal 344 KUHP

  • Tindak pidana pembunuhan terhadap diri sendiri diatur dalam pasal 345 KUHP

Berdasarkan klasifikasi di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan dapat terjadi baik karena unsur "kesengajaan" maupun karena unsur "ketidaksengajaan"

Ancaman Hukuman Pasal 338 KUHP

Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan:

  • Pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan juga tidak diikuti dengan pidana lain diatur dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

  • Pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,

  • Pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

  • Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu yang menghilangkan nyawa bayinya diatur dalam pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Contoh Kasus 338 KUHP

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP:

• Penembakan cengkareng oleh bripka CS

• Pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan

• Mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana di Bekasi

Pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang sangat tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Untuk mengetahui jenis-jenis pasal lainnya, Anda bisa menemukannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

(DLA)