Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pasal 55 KUHP: Isi, Makna, dan Ancaman Hukumannya
3 Maret 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud pasal 55 KUHP? Pasal tersebut sering dijadikan sebagai rujukan untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Bagi pihak yang tertuduh sebagai komplotan kejahatan, maka harus terbukti melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Penyertaan tindak pidana bisa diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, dari sebelum kejahatan dilakukan hingga setelah kejahatan dilakukan.
Isi dan Makna Pasal 55 KUHP
Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
ADVERTISEMENT
Mengenal Istilah Medepleger
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013), yang dimaksud dengan ‘orang yang turut mlakukan’ adalah medepleger.
Medepleger merupakan orang yang secara sengaja turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan. Syarat-syarat adanya medepleger yaitu adanya kerjasama secara sadar yang dilakukan untuk hal-hal yang dilarang Undang-Undang.
Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP
Ancaman hukuman pasal 55 KUHP sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama. Contohnya, A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang tlah ditargetkan. Dalam membakar rumah tersebut, dilakukan dengan menggunakan minyak dan menyiramkannya ke seluruh dinding luar rumah.
A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya. Dalam hal ini, A membantu B dalam melaksanakan aksi pembakaran.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, possisinya adalah:
A : bersalah karena melakukan turut serta (pembuat peserta)
B : pembuat pelaksana
Itulah penjelasan mengenai pasal 55 KUHP. Dengan mengetahui penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa orang yang membantu tindak kejahatan juga memperoleh hukuman yang adil dan setimpal.
(DLA)