Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pasal dalam UUD 1945 yang Menyatakan Indonesia sebagai Negara Hukum
15 Agustus 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 atau yang disingkat UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, serta penjelasan. Misalnya saja, pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian batang tubuh. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat. Sedangkan setelah diamandemen sebanyak 4 kali, UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 27 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pasal yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, simak penjelasan di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Pasal dalam UUD 1945 yang Menyatakan Indonesia sebagai Negara Hukum
Dikutip dari buku Analisa Asas Domitus Litis Dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 karya Hendra Setyawan Theja, SH., MH (2021:1), Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam batang UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3. Ayat tersebut menjalaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku.
Ditinjau dari sifatnya kepentingan hukum dibedakan menjadi tiga golongan, sebagai berikut:
Adapun makna dari negara hukum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 mengandung beberapa unsur, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah dia penjelasan tentang Indonesia sebagai negara hukum dalam UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat memanbah wawasan Anda.(MZM)