Konten dari Pengguna

Pasal dalam UUD 1945 yang Menyatakan Indonesia sebagai Negara Hukum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Indonesia sebagai negara hukum. Foto: pixabay.com/gdj-1086657/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia sebagai negara hukum. Foto: pixabay.com/gdj-1086657/

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 atau yang disingkat UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, serta penjelasan. Misalnya saja, pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian batang tubuh. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat. Sedangkan setelah diamandemen sebanyak 4 kali, UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 27 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pasal yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, simak penjelasan di bawah ini.

Pasal dalam UUD 1945 yang Menyatakan Indonesia sebagai Negara Hukum

Dikutip dari buku Analisa Asas Domitus Litis Dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 karya Hendra Setyawan Theja, SH., MH (2021:1), Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam batang UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3. Ayat tersebut menjalaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku.

Ditinjau dari sifatnya kepentingan hukum dibedakan menjadi tiga golongan, sebagai berikut:

  1. Kepentingan peseorangan, yaitu jiwa, badan, kehormatan, dan kekayaan.

  2. Kepentingann masyarakat dalam bentuk kenentraman dan keamanan.

  3. Kepentingan negara berupa keamanan negara.

Ilustrasi Undang-Undang yang menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum. Foto: unsplash.com/tingeyinjurylawfirm

Adapun makna dari negara hukum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 mengandung beberapa unsur, yaitu:

  1. Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa

  2. Pemerintahan yang didasarkan pada hukum

  3. Penguatan prinsip demokrasi dalam memilih para pemimpin

  4. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip checks and balances

  5. Prinsip persamaan di depan hukum

  6. Diakuinya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

  7. Adanya peradilan tata negara dan peradilan tata usaha negara

  8. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

  9. Adanya upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state)

Itulah dia penjelasan tentang Indonesia sebagai negara hukum dalam UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat memanbah wawasan Anda.(MZM)