Konten dari Pengguna

Pasal tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Januari 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa sumber hukum, seperti Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945, ada banyak sekali pasal-pasal yang berisi tentang peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Adapun kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah pasal 28 dan 28 ayat (3). Bagi Anda yang ingin tahu penjelasan selengkapnya tentang pasal tersebut, simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT

Pasal tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Sumber: unsplash.com
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pasal 28 UUD 1945 merupakan salah satu wujud implementasi hak asasi manusia yang harus selalu dilaksanakan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Meski sempat mengalami perubahan dalam amandemen, namun pasal tersebut masih tetap fokus terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul.
Mengutip dari laman kominfo.sulselprov.go.id, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah pasal 28 dan 28 ayat (3). Meskipun memiliki bunyi yang berbeda, namun pada intinya kedua pasal tersebut memiliki arti dan makna yang sama.
Dalam UUD 1945, pasal 28 termasuk ke dalam BAB X yang fokus pada warga negara dan penduduk. Adapun bunyi daripada pasal 28 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pasal 28E masuk ke dalam BAB XA yang fokus tentang hak asasi manusia. Pasal ini terdiri dari 3 ayat, di mana pada ayat ketiga berisi mengenai kebebasan dalam berserikat termaktub dengan bunyi sebagai berikut.
Secara umum, makna yang ada dalam UUD 1945 pasal 28 adalah negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar, perlakukan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, hingga beribadah menurut agamanya masing-masing.
Itu dia penjelasan singkat mengenai pasal 28 dan 28E ayat (3) yang berisi tentang kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. (Anne)