Konten dari Pengguna

Pasal tentang Negara Indonesia Adalah Negara yang Berdasar atas Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 November 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal tentang Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal tentang Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara kesatuan yang dijalankan berdasar atas hukum yang sah. Penjelasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum terdapat dalam UUD 1945, tepatnya pasal 1 Ayat (3). Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, mari kita simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Pasal yang Membahas Negara Indonesia Adalah Negara yang Berdasar atas Hukum

Sebagai negara yang berdaulat secara sah, Indonesia berdiri dengan berdasarkan hukum yang berlaku dan telah disepakati. Hal ini dibuktikan dengan adanya UUD dan Undang-Undang yang berlaku dalam mengatur kehidupan dalam negara. Hal tersebut membuat Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Penjelasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum terdapat di dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Pemaparan tersebut selaras dengan apa yang tertuang dalam buku berjudul Hukum Tata Negara, Suatu Pengantar yang ditulis oleh Ratna Riyanti, S.H., M.H. (2019: 83) yang memaparkan bahwa dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah secara tegas menyatakan di dalam pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Ilustrasi Pasal tentang Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash.com)
Penegasan ini dilakukan pada saat perubahan ketiga UUD 1945 pada sidang tahunan MPR 2001. Penegasan negara hukum hanya terdapat pada bagian penjelasan UUD 1945, khususnya mengenai sistem pemerintahan negara pada angka I yang mengemukakan: ”Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasarkan kekuasan belaka (Machtstaat).
ADVERTISEMENT
Adanya penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum mengandung pengertian bahwa setiap tindakan dari pemerintahan dan segenap alat perlengkapan negara terhadap rakyatnya harus berdasarkan hukum-hukum yang berlaku. Begitu pula di dalam suatu negara hukum, rakyat hendaknya mematuhi hukum-hukum yang telah dibuatnya melalui para wakilnya di parlemen, setiap perbuatan yang menyimpang dari hukum-hukum yang berlaku hendaknya dituntut melalui hukum yang berlaku.
Penjelasan mengenai maksud Indonesia sebagai negara hukum dipaparkan dalam buku berjudul Amandemen UUD 1945 Sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk menuju Good Governance yang disusun oleh Priyo Handoko SS (2020: 51) yang memaparkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berarti Indonesia sebagai negara tidak boleh sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Ilustrasi Pasal tentang Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash.com)
Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal tersebut selaras dengan ciri-ciri negara hukum yaitu adanya perlindungan HAM yang membuat semua orang mempunyai nilai yang sama di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Pemaparan mengenai Penjelasan bahwa negara indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum terdapat dalam Pasal 1 Ayat (3) ini dapat Anda ketahui untuk menambah pengetahuan tentang negara Indonesia sebagai tanah air kita. (DAP)