Konten dari Pengguna

Pasal tentang Prosedur untuk Mengadakan Perubahan UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Oktober 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa disingkat dengan UUD 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum. Makanya, semua peraturan atau undang-undang yang dibuat harus menyesuaikan dan mengikuti pasal-pasal pada UUD 1945 ini. Begitu pula terkait prosedur untuk mengubah UUD 1945. Adapun prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945 sesuai dengan pasal 37. Untuk Anda yang penasaran dengan prosedur perubahan UUD 1945, simak artikel di bawah ini, ya.
ADVERTISEMENT

Prosedur untuk Mengadakan Perubahan UUD 1945

Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com
Mengutip dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan karya Wira Atma Hajri (2018:6), prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945 sesuai dengan pasal 37. Adapun bunyi pasal 37 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari kelima ayat dalam pasal 37 tersebut, sudah jelas bahwa tahapan pertama jika ingin melakukan proses perubahan UUD 1945 adalah perlu mendapat kehendak mayoritas anggota MPR terhadap ide perubahan UUD 1945 tersebut. Jadi, usulan perubahan UUD 1945 bisa diagendakan dalam sidang MPR jika ada minimal 1/3 anggota MPR yang mengajukan usulan tersebut.
Namun, perlu dipahami juga bahwa anggota DPR tidak bisa mengusulkan adanya perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usulan yang diajukan pun harus dilakukan secara tertulis dan wajib menunjukkan pasal yang memang ingin diusulkan untuk diubah lengkap dengan alasannya.
Itulah penjelasan singkat tentang pasal yang menjelaskan prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT