Konten dari Pengguna

Pasal tentang Prosedur untuk Mengadakan Perubahan UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com

Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa disingkat dengan UUD 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum. Makanya, semua peraturan atau undang-undang yang dibuat harus menyesuaikan dan mengikuti pasal-pasal pada UUD 1945 ini. Begitu pula terkait prosedur untuk mengubah UUD 1945. Adapun prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945 sesuai dengan pasal 37. Untuk Anda yang penasaran dengan prosedur perubahan UUD 1945, simak artikel di bawah ini, ya.

Prosedur untuk Mengadakan Perubahan UUD 1945

Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan karya Wira Atma Hajri (2018:6), prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945 sesuai dengan pasal 37. Adapun bunyi pasal 37 adalah sebagai berikut.

  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dari kelima ayat dalam pasal 37 tersebut, sudah jelas bahwa tahapan pertama jika ingin melakukan proses perubahan UUD 1945 adalah perlu mendapat kehendak mayoritas anggota MPR terhadap ide perubahan UUD 1945 tersebut. Jadi, usulan perubahan UUD 1945 bisa diagendakan dalam sidang MPR jika ada minimal 1/3 anggota MPR yang mengajukan usulan tersebut.

Namun, perlu dipahami juga bahwa anggota DPR tidak bisa mengusulkan adanya perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usulan yang diajukan pun harus dilakukan secara tertulis dan wajib menunjukkan pasal yang memang ingin diusulkan untuk diubah lengkap dengan alasannya.

Itulah penjelasan singkat tentang pasal yang menjelaskan prosedur untuk mengadakan perubahan UUD 1945. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)