Konten dari Pengguna

Pelanggaran Hukum Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Seorang Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah Merupakan Salah Satu Bentuk. Sumber: Unsplash/Tron Le
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seorang Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah Merupakan Salah Satu Bentuk. Sumber: Unsplash/Tron Le

Seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Hal tersebur termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan laman urj.unizar.ac.id, pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu masalah yang terjadi di berbagai kota. Bentuknya dapat beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, berkendara di jakur yang salah, dan tidak membawa surat-surat penting ketika berkendara.

Pelanggaran lalu lintas mengakibatkan banyak dampak negatif. Salah satunya yang paling kerap terjadi yakni kecelakaan lalu lintas.

Seorang Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah Merupakan Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hukum

Ilustrasi Seorang Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah Merupakan Salah Satu Bentuk. Sumber: Unsplash/John Gibbons

Seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Hukum menerobos lampu merah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang beriai tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam peraturan UU menerobos lampu merah tersebut, dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi setiap aturan yang ada kaitannya dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APIL.

Alat tersebut memanfaatkan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang bisa dilengkapi dengan bunyi. Pada Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib untuk mematuhi ketentuan Apil.

Selain UU LLAJ, peraturan yang berkaitan dengan UU menerobos lampu merah juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang isinya tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP No. 79 Tahun 2013”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 yang berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri No. 10 Tahun 2012”).

Bahaya Menerobos Lampu Merah di Jalan

Ilustrasi Seorang Pengendara Sepeda Motor yang Menerobos Lampu Merah Merupakan Salah Satu Bentuk. Sumber: Unsplash/Weichao Deng

Seperti yang telab diketahui bersama, tindakan menerobos lampu merah saat berkendara dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan yang lain. Bahaya yang bisa terjadi ketika menerobos lampu merah yaitu kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan korban luka, hingga korban jiwa. Akan tetapi, masih ada pengendara nakal yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang Bersumber dari Pancasila

Demikianlah ulasan tentang seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Pastikan berkendara secara aman dengan mematuhi peraturan lalu lintas. (Adm)