Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pelopor Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
22 Agustus 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki rakyat dan kedaulatan serta diakui oleh pihak asing. Rakyat ini disatukan oleh ideologi dan cita-cita yang sama sehingga dapat membentuk sebuah negara. Tidak hanya terdiri dari rakyat, negara juga memiliki seorang pemimpin seperti raja, presiden, perdana menteri, dan lain sebagainya. Selain itu, negara juga mempunyai perangkat kepemimpinan dan aparat-aparat lainnya. Selain pernyataan tersebut, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan. Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Logemann. Bagaimana maksudnya? Simak ulasannya di bawah ini
ADVERTISEMENT
Pelopor Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
Sebelum ke pengertian negara menurut Logemann, mari kita bahas pengertian negara menurut para ahli yang lain terlebih dahulu agar kita semakin mengerti arti negara . Mengutip buku Kewarganegaraan oleh Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd. (2005:14-15), menurut Prof. Nasroen, negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Lalu, menurut Hugo de Groot (Grotius), negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti panggilan hukum kodrat. Setelah itu, menurut Aristoteles, negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Dari ketiga pendapat di atas, kita dapat memahami bawa negara adalah ikatan atau persekutuan dari sekelompok manusia yang harus dipelajari secara sosiologis. Nah selain ketiga ahli di atas, ada juga ahli lain yang berpendapat akan pengertian negara. Dia adalah seorang politikus asal Belanda dan pernah menjadi Menteri Urusan Tanah yang Dijajah bernama J. H. A Logemann.
ADVERTISEMENT
Menurut Logemann, negara adalah sebuah organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untu memeliharan dan mengatur sebuah masyarakat tertentu menggunakan kekuasaan tertinggi. Oleh sebab itu, Logemann meletakkan posisi negara sebagai organisasi tertinggi.
Arti dari pendapat Logemann di atas adalah negara berisi sebuah sistem yang menciptakan masyarakat dengan tujuan mereka dapat bersikap sesuai keinginan dari negara tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat patuh kepada kekuasaan yang ada agar tercapainya keinginan negara itu.
Jadi kesimpulannya, pelopor konsep negara sebagai organisasi kekuasaan adalah politikus asal Belanda, yakni J. H. A Logemann. Semoga dapat menambah wawasan kita. (LOV)