Konten dari Pengguna

Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Perdata

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Perdata, Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Perdata, Foto: Pexels

Salah satu hal yang sering memicu pertikaian di dalam keluarga adalah pembagian harta warisan. Oleh karena itu, kita harus memahami mekanisme pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata di Indonesia.

Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata

Hukum warisan tercantum di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal itu menegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadinya kematian.

Jadi, jika pemilik harta masih hidup, maka hartanya itu tidak bisa dialihkan melalui pengesahan prosedur maupun ketentuan waris.

Pihak yang Berhak atas Harta Warisan

Mengutip buku Panduan Praktis Pembagian Waris, Badriyah Harun, S.H., (2009:13), inilah sejumlah pihak yang berhak untuk menerima harta warisan berdasarkan Pasal 832:

  1. Golongan I: keluarga di garis lurus ke bawah, yakni: suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

  2. Golongan II: keluarga di garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara/i beserta keturunannya.

  3. Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.

  4. Golongan IV: anggota keluarga di garis menyamping dan keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Ahli Waris Alami

Setiap pihak yang menjadi ahli waris secara alami adalah:

  1. Mereka yang ditunjuk sesuai undang-undang, antara lain: suami atau istri, anak, kakek atau nenek, dan lainnya sebagaimana di dalam Golongan I sampai Golongan IV. Hak ini disebut sebagai ab intestato.

  2. Pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris sesuai surat wasiat yang telah disahkan oleh notaris. Hak ini disebut sebagai testamenter.

  3. Anak yang masih berada di dalam kandungan. Statusnya bisa langsung disahkan sebagai ahli waris jika diperlukan. Hak ini tertulis di dalam ketentuan Pasal 2 KUHPerdata

Pihak yang Dicoret sebagai Ahli Waris

Pasal 838 KUHPerdata juga menyatakan sejumlah pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris, yaitu jika:

  • Mencegah pengesahan atau mencabut surat wasiat.

  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.

  • Berupaya membunuh atau sudah membunuh pewaris.

  • Terbukti bersalah, karena sudah berusaha untuk merusak nama baik pewaris.

Hitungan Pembagian Harta Warisan

Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Perdata, Foto: Pexels

Inilah perhitungan yang dilakukan untuk membagi harta warisan:

  1. Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati oleh pewaris mendapatkan seperempat bagian.

  2. Jika pewaris belum memiliki suami atau istri atau anak, maka harta warisan akan dilimpahkan kepada orang tua, saudara/i, dan keturunan saudara/i pewaris sebesar seperempat bagian.

  3. Apabila pewaris tidak memiliki saudara/i kandung, maka harta warisan akan diberikan kepada garis ibu sebesar setengah bagian dan garis ayah sebesar setengah bagian.

  4. Keluarga sedarah di garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai ketentuan dengan besaran setengah bagian.

Urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Jadi, selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak bisa menerima pembagian harta warisan. Begitu pula dengan Golongan III dan Golongan IV.

Kini kamu sudah memahami mekanisme pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata di Indonesia, bukan?(BRP)