Konten dari Pengguna

Pembahasan Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan. Foto: dok. Ed Us (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan. Foto: dok. Ed Us (Unsplash)

Salat tarawih dikenal sebagai salah satu ibadah yang umum diamalkan di bulan suci Ramadhan. Hukum mengerjakan salat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk memahami hukum salat tarawih lebih lanjut, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut.

Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan beserta Dalilnya

Ilustrasi Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan. Foto: dok. Masjid Pogung Raya (Unsplash)

Dalam bulan suci Ramadhan yang mulia, umat muslim saling berlomba-lomba untuk mendapatkan pahala serta keutamaan berupa pengampunan yang berlimpah.

Untuk memperoleh keutamaan tersebut, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan serangkaian ibadah yang khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat diamalkan di bulan Ramadhan adalah salat tarawih.

Hal tersebut selaras dengan Buku Pintar Shalat yang disusun oleh M. Khalilurrahman Al Mahfani (2008:189) bahwa salat tarawih adalah salat malam atau juga dapat disebut dengan qiyamul lail yang dilaksanakan khusus pada bulan Ramadhan.

Sebagai ibadah khusus yang hanya dapat diamalkan di bulan Ramadhan, salat tarawih menjadi ibadah yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. Hukum mengerjakan salat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Hal di atas sepertidalam buku berjudul Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih: Tata Cara Bilal Tarawih, Witir dan Ayat-Ayat Pilihan Tarawih 8 dan 20 raka'at yang ditulis oleh Shabri Shaleh Anwar (2015:10).

Ilustrasi Hukum Mengerjakan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan. Foto: dok. Annas Arfnahri (Unsplash)

Dikutip dari buku, hukum salat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dituntut untuk dikerjakan orang Islam baik laki-laki maupun perempuan pada tiap-tiap malam bulan Ramadhan. Salat ini dapat ditunaikan baik secara sendiri atau munfarid maupun secara berjamaah.

Hukum menunaikan salat tarawih juga disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

إِِنَّ رَمَضَانَ شَهْرٌ فَرَضَ اللَّهُ صِيَامَهُ وَإِنِّي سَنَنْتُ لِلْمُسلِمِيْنَ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِعيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنَْ الذُّنُوبْ كَيَوْم وَلَدَتْهُ أُمُّه

Artinya: “Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan dimana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. (HR: Ahmad, Ibnu Majah)

Alat tarawih dapat ditunaikan dalam jumlah rakaat yang beragam dan dapat disesuaikan dengan kemampuan jamaah. Namun umumnya umat muslim di Indonesia menunaikan salat tarawih sebanyak 8 rakaat dengan 3 rakaat salat witir seperti yang Nabi laksanakan. Namun tak jarang juga umat muslim yang menunaikan salat tarawih sebanyak 20 rakaat dengan salat witir 3 rakaat.

Baca juga: Keutamaan Salat Tarawih dan Manfaat Tadarus

Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengerjakan salat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad. Dengan mengetahui bagaimana hukum menunaikan salat tarawih, kita dapat mengamalkan salat tarawih dengan lebih baik untuk memperoleh keutamaan Ramadhan yang berlimpah. (DAP)