Konten dari Pengguna

Pemilik Saham Mayoritas pada Perusahaan BUMN

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Saham. Sumber: Pexels.com/Burak The Weekender
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saham. Sumber: Pexels.com/Burak The Weekender

Dalam BUMN mayoritas atau bahkan seluruh saham perusahaan dimiliki oleh Pemerintah. Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, yuk!

Mayoritas Saham pada Perusahaan BUMN

Pemilik saham mayoritas pada Perusahaan BUMN adalah Pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Adapun bagian yang menjelaskan tentang hal ini adalah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 yang berbunyi,

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.

2. Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

3. PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan peraturan tersebutlah, dapat dipahami bahwa dalam BUMN mayoritas atau bahkan seluruh saham perusahaan dimiliki oleh Negara atau Pemerintah. Sudah cukup jelas bukan?

Tujuan Pendirian BUMN

Ilustrasi Pendirian Perusahaan. Sumber: Pexels.com/fauxels

Sejak tadi, kita langsung membahas mengenai kepemilikan saham BUMN, tapi belum membahas tentang maksud dari BUMN itu sendiri. BUMN merupakan sebuah akronim dari Badan Usaha Milik Negara. Sukwiaty, dkk. (2009: 34) dalam bukunya yang berjudul Ekonomi SMA Kelas XII menjelaskan bahwa ada lima tujuan pendirian BUMN, antara lain:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

  2. Mengejar keuntungan.

  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Itulah tujuan pendirian BUMN yang dapat dipahami. Adapun beberapa contoh perusahaan BUMN, yaitu Garuda Indonesia, AirNav Indonesia, Telkom Indonesia, Pertamina, Perusahaan Listrik Negara, dan sebagainya.

Sekian selintas informasi tentang BUMN serta ekonomi. Informasi apa lagi yang ingin kamu ketahui? Tuliskan di kolom komentar, ya! (AA)