Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025 yang Penting Diketahui Masyarakat

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 April 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/The New York
zoom-in-whitePerbesar
Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/The New York
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan Medan 2025 ini penting untuk diketahui. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya di Kota Medan, untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
ADVERTISEMENT
Dengan program pemutihan ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025 hingga 30 Juni

Pemutihan Pajak Kendaraan Medan 2025. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Olga
Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia, Supramono dkk (2010: 2), pajak didefinisikan sebagai iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan. Tujuannya untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak Kendaraan Bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam sistem perpajakan, dikenal juga istilah pemutihan pajak kendaraan. Pada program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
ADVERTISEMENT
Di Kota Medan, program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan.
Tentu program ini dapat dirasakan masyarakat tanpa harus dikenai denda atau membayar tunggakan sebelumnya. Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan Medan 2025. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini merupakan kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan. (Gin)