Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Pencantuman Gelar ASN melalui Ketentuan Baru
17 Maret 2025 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut berisi mengenai pecantuman gelar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah melanjutkan pendidikan setelah diangkat.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, BKN membuat ketentuan baru.
Pencantuman Gelar ASN
Dikutip dari laman bkd.go.id, seiring berjalannya waktu, meski sudah bekerja, masyarakat juga senang untuk melanjutkan pendidikannya.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tuntutan karier, keinginan untuk meningkatkan keterampilan, atau sekadar hasrat pribadi untuk terus belajar.
Oleh karena itu, dalam menunjang kualitas para ASN, BKN juga memberikan kesempatan dengan membuat ketentuan baru berupa pencantuman gelar ASN. Pencantuman gelar ASN diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN.
Berikut ini adalah beberapa isi dari ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski pemerintah memberikan kemudahan dalam pencantuman gelar, bukan berarti bisa menggunakan gelar dari ijazah palsu. Jika ASN melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi yang diberikan dapat mencakup pencabutan gelar yang telah diperoleh serta tindakan hukum, mengingat penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran yang berpotensi merusak integritas sistem kepegawaian negara.
ADVERTISEMENT
ASN yang terbukti menggunakan gelar atau ijazah yang tidak terakreditasi akan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut, baik dari segi administrasi, hukum perdata, maupun pidana.
Ketentuan tentang pencantuman gelar ini mengacu pada berbagai regulasi yang ada, seperti:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai pencantuman gelar ASN yang perlu dipahami. Meski diberikan kemudahan, tetapi tidak boleh menggunakan ijazah palsu. (Umi)