Pencetus dan Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bicara soal sejarah bangsa Indonesia, tentu tidak terlepas dari perjuangan rakyat dan pahlawan zaman dahulu yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sebelum merdeka, bangsa Indonesia juga pernah mengalami sistem tanam paksa. Adapun pencetus dan pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch.
Selain mencetuskan sistem tanam paksa, ia juga membuat sejumlah aturan yang begitu menyiksa rakyat Indonesia kala itu. Oleh karena itulah, sistem tanam paksa ini begitu ditentang oleh rakyat Indonesia sendiri.
Pencetus dan Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia beserta Aturan yang Dibuatnya
Mengutip dari buku BPSC Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V: Buku Pendamping Siswa Cerdas Modul Ilmu Pengetahuan Sosial + Kunci Jawaban, Nur Hasanah (2021:128), pencetus dan pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch.
Ia merupakan gubernur jenderal Belanda yang memerintah di Indonesia pada tahun 1830. Secara umum, sistem tanam paksa atau cultuurstelsel ini mewajibkan rakyat Indonesia untuk memberi ⅕ tanah garapannya atau 20% dari luas total untuk ditanam komoditas ekspor, yakni kakao, kopi, dan teh.
Nantinya, hasil panen tersebut wajib dijual ke Pemerintah Belanda dengan harga yang sudah ditetapkan. Bagi rakyat yang tidak punya tanah garapan, maka ia harus bekerja di kebun milik pemerintah selama ⅕ tahun atau sekitar 66 hari.
Adapun aturan sistem tanam paksa yang berlaku pada saat itu adalah sebagai berikut.
Tuntutan kepada setiap rakyat pribumi agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau ⅕ bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
Rakyat yang tidak memiliki tanah dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik Pemerintah Belanda atau di pabrik milik Pemerintah Belanda selama 66 hari atau ⅕ tahun.
Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian atau cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih tiga bulan.
Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan pada rakyat.
Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani, seperti bencana alam dan terserang hama, akan ditanggung Pemerintah Belanda.
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.
Baca Juga: Mengenal Tokoh yang Mengusulkan Dilaksanakannya Sistem Tanam Paksa
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pencetus dan pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch. (Anne)
