Konten dari Pengguna

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: pexels/Kampus Production
zoom-in-whitePerbesar
Pendaftaran CPNS Kemenag 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: pexels/Kampus Production

Perlu diketahui bahwa pendaftaran CPNS Kemenag 2024 telah resmi dibuka. Bagi para calon pelamar, penting untuk memahami jadwal dan syarat-syarat yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai langkah awal, pelamar harus mencermati setiap detail informasi yang tersedia, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kesiapan dan ketelitian dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi menjadi kunci sukses dalam proses pendftaran.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: pexels/RDNE Stock project

Mengutip dari situs kemenag.go.id, pendaftaran akan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 14 September 2024. Periode ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarir di lingkungan Kementerian Agama.

Adapun syarat-syarat pendaftaran CPNS Kemenag 2024 yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S- 3/Doktor usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;

  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;

    b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:

    • Surat Keputusan Penyetaraan ljazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan

    • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

    • Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ljazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.

  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk lbu Kata Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;

  10. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Galon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

  12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;

  13. Pelamar hanya dapat memilih 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran; dan

  14. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan Alur Pendaftarannya

Dengan memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran CPNS Kemenag 2024 ini, pelamar memiliki kesempatan untuk berkarir di lingkungan Kementerian Agama dan berkontribusi bagi negara. Bagi yang berminat, persiapkan dokumen dengan baik sebelum berakhir. (RIZ)