Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkatan Lengkap Peradilan di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu Indonesia memiliki banyak aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbagai aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadaan yang damai dan nyaman. Pasalnya jika tidak ada aturan yang dibuat maka semua orang akan bertindak semaunya sendiri, efeknya akan membuat keadaan menjadi tidak kondusif. Meski sudah dibuat banyak aturan, ternyata masih banyak orang yang melanggar aturan tersebut. Untuk memberikan efek jera, maka para pelanggar tersebut akan diberi hukuman. Yang memutuskan hukuman tersebut adalah para hakim di pengadilan. Pada artikel ini akan membahas mengenai pengadilan dimana pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri.
Tingkatan Pengadilan di Indonesia
Di Indonesia memiliki beberapa tingkatan pengadilan, dimana masing-masing tingkatan memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Namun, tujuan utama dari masing-masing pengadilan tersebut adalah untuk memutuskan sebuah perkara, dan memberikan hukuman bagi pelanggar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI karya Kemendikbud, (2017) tiga tingkatan pengadilan Indonesia adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri
Pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri, dimana tugas utama dari pengadilan negeri adalah memberikan atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdata. Pengadilan Negeri sendiri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota.
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri Kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota. Susunan pengadilan negeri terdiri dari Pimpinan yang terdiri atas Ketua PN dan Wakil Ketua PN, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua yang letaknya berada di ibu kota Provinsi. Fungsi utama pengadilan tingkat kedua adalah menjadi pimpinan di wilayah hukumnya serta mengawasi, meneliti, menegur dan memberikan peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri.
Susunan Pengadilan Tinggi ini terdiri atas Pimpinan yang di dalamnya ada seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan juga Sekretaris.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menjadi pengadilan tingkat ketiga di Indonesia, fungsinya cukup banyak yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif. Di mana, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Demikian adalah pembahasan mengenai tingkatan pengadilan yang ada di Indonesia, untuk pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri. (WWN)
