Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Ahlul Kitab dalam Pandangan Islam
25 Agustus 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Fiqih Seputar Ahli Kitab karya Hanif Luthfi (23:2019), dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa ahlul kitab adalah ahli yaitu orang-orang yang berpegang kepada kitab suci selain Al-Quran.
Namun begitu Imam Syafi'i memberikan definisi yang lebih sempit lagi yaitu bahwa yang termasuk ahli kitab atau ahlul kitab hanyalah pengikut Yahudi, Nasrani dan Bani Israil saja.
Ahlul Kitab dalam Pandangan Islam
Ahlul Kitab masuk dalam salah satu kajian fiqih yang menyebutkan tentang Ahlul Kitab dalam hal hukum menikahi dan hukum memakan sembelihannya.
Secara bahasa, ahlul kitab adalah orang yang mempunyai kitab. Berikut adalah pengertian ahlul kitab dalam pandangan islam yang menarik untuk disimak.
Hukum Menikahi dan Memakan Sembelihan Ahlul Kitab
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ ٥
ADVERTISEMENT
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian. Makanan kalian pun halal bagi mereka. (Dihalalkan pula mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara kaum wanita yang beriman dan kaum wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian bila kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahi mereka, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan mereka gundik-gundik (QS al-Maidah [5]: 5).
Dalam ayat tersebut membahas ayat yang menghalalkan sembelihan Ahlul Kitab dan menghalalkan menikahi wanita mereka (Yahudi dan Nasrani). Diketahui, Rasul saw memperlakukan mereka sebagai Ahlul Kitab, dari sisi kebolehan memakan sembelihan mereka dan menikahi wanita-wanita mereka.
Namun begitu, ketentuan tersebut harus dalam ranah syar'i. Sembelihan Ahlul Kitab yang boleh dimakan harus dengan penyembelihan syariah. Dalam hal ini misalnya tidak boleh memakan sembelihan hewan yang dilarang yakni misalnya memakan babi. Selain itu hewan yang disembelih harus secara benar tidak boleh disetrum, dicekik dan cara terlarang lainnya.
ADVERTISEMENT
Terkait menikahi wanita-wanita Ahlul Kitab, adalah boleh jika dia wanita yang ‘afîfah mastûr al-hâl, yang tidak melakukan zina. Namun begitu, akan lebih afdhol jika wanita yang akan dinikahi adalah seorang muslimah.
Demikian pengertian tentang Ahlul Kitab dalam pandangan Islam . Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat. Wallahu alam. (ANG)