Pengertian Amil Zakat dalam Agama Islam

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu ibadah dalam agama Islam adalah zakat. Ibadah ini memiliki beragam istilah yang berkaitan. Salah satunya adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang yang penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut sesuai ajaran Islam.
Umat Islam perlu memahami siapa amil zakat lebih jauh. Dengan demikian, umat Islam bisa menjalankan ibadah tersebut dengan lebih baik.
Pengertian Amil Zakat dan Syaratnya
Menurut buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Dr. Beni Kurniawan, S.Ag., M.M., (2008: 58), zakat merupakan segala sesuatu pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut berbagai sifat serta ukuran tertentu yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu.
Dalam halaman yang sama juga dijelaskan bahwa zakat bisa diartikan lain, yaitu sebagian kekayaan yang diambil dari miliik seseorang yang punya serta diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Supaya pelaksanaan ibadah ini berjalan lancar dan tepat sasaran, ada amil zakat yang memiliki peran penting. Jadi, amil zakat adalah orang atau sekelompok orang yang dibentuk masyarakat serta disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah tersebut.
Jadi, amil zakat akan menerima zakat dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan sesuai ajaran Islam. Oleh sebab itu, amil zakat harus memenuhi ilmu agama yang berkaitan dengannya agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan tugasnya.
Selain itu, amil zakat juga harus memenuhi berbagai syarat berikut.
Dapat dipercaya
Berakal serta baligh
Beragama Islam
Adil
Mempunyai pendengaran serta penglihatan baik
Laki-laki
Merdeka atau bukan budak
Bukan keturunan Bani Hasyim
Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah sesuai Ketentuan Agama
Amil Zakat Berhak Menerima Zakat
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Salah satunya adalah amil zakat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan Surat At Taubah ayat 60. Berikut artinya menurut quran.nu.or.id.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Jadi, amil zakat adalah orang atau sekelompok orang yang menerima dan menyalurkan zakat. Tak semua orang bisa menjadi amil zakat karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dalam Surat At Taubah ayat 60 sendiri, amil zakat tergolong berhak menerima zakat. (LOV)
