Pengertian Asas Archipelago dalam Paham Negara Kepulauan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai negara kepulauan, Indonesia tentu membutuhkan sejumlah aturan dan juga kebijakan yang mengatur batas-batas maupun kewenangan wilayah lautan yang mengapit pulau-pulau yang ada di negeri ini. Adapun paham negara kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago. Dengan mengetahui tentang asas archipelago, maka Anda bisa lebih paham dengan istilah negara kepulauan. Bagi Anda yang penasaran dengan asas tersebut, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini, ya.
Pengertian Asas Archipelago dalam Paham Negara Kepulauan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago. Adapun istilah archipelago sendiri dapat berarti pandangan atau tinjauan yang merujuk pada wilayah lautan. Kata archipelago sendiri memang sudah digunakan sejak zaman dulu. Khususnya bagi orang-orang Eropa.
Mengutip dari laman LIB Lemhannas, konsep negara kepulauan pada awalnya dikembangkan oleh Indonesia dengan tujuan untuk menghindari keberadaan laut pedalaman atau perairan antar pulau di wilayah Indonesia yang statusnya sebagai laut bebas. Dengan cara ini, maka wilayah kepulauan Indonesia akan terpisah dari laut bebas. Sehingga secara langsung wilayah Indoensia menjadi suatu kawasan laut luas yang dikelilingi oleh pulau-pulau.
Adapun asas archipelago sendiri tidak terlepas dari perkembangan hukum laut internasional dan beberapa konsepnya yang perlu Anda ketahui. berikut adalah lima konsep hukum laut internasional tersebut.
Res Nullius yang menyatakan bahwa laut tidak dimiliki oleh siapapun.
Res Cimmunis yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dan tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Mare Liberum yang menyatakan bahwa wilayah laut bebas untuk semua bangsa.
Mare Clausum yang menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
Archipelagic State Pinciples adalah dasar konvensi PBB tentang hukum laut yang digunakan untuk memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai.
Demikian pengertian singkat tentang asas archipelago dalam paham negara kepulauan. Semoga informasi singkat tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)
